SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kemenag Mempawah: Vaksinasi Jadi Syarat Pertemuan Tatap Muka di Madrasah

Kemenag Mempawah: Vaksinasi Jadi Syarat Pertemuan Tatap Muka di Madrasah

Kepala Kantor Kemenag Mempawah, Mi’rad. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Aspari

Mempawah (Suara Kalbar) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mempawah telah menerbitkan surat edaran ke seluruh kepala madrasah untuk mengikuti vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren, Kepala Madrasah Ibtida’iyah dan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula.

Kepala Kantor Kemenag Mempawah, Mi’rad, menyebut, dirinya juga telah meminta kepada Kepala Madrasah se Kabupaten Mempawah untuk memenuhi cakupan 80 persen guru dan peserta didik sudah harus divaksinasi.

“Jika syarat itu terpenuhi, maka proses Pertemuan Tatap Muka (PTM) dalam proses pembelajaran dapat dilakukan,” tegas Mi’rad di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).

Kemenag Mempawah, tambah Mi’rad, berharap adanya surat edaran ini langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan madrasah dan didukung para orangtua.

Menurut dia, sebagai warga negara, kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 mesti didukung penuh.

Vaksinasi ini merupakan ikhtiar pemerintah dan harus didukung semua lapisan masayrakat agar terhindar dari COVID-19. Hal ini sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan bangsa.

“Nah, bagi orangtua yang tidak mengizinkan anaknya divaksinasi tanpa diskrining oleh dokter atau tim medis, maka anak tersebut sebaiknya mengikuti proses pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah,” tegas Mi’rad.

Seperti diberitakan, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, telah mencanangkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 58 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, selang sehari, Kepala Kantor Kemenag Mempawah menerbitkan surat edaran tentang vaksinasi anak pada madrasah, tertanggal 19 Januari 2022.

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play