15 Baliho Habis Masa Berlaku Ditertibkan Satpol PP Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Baliho merupakan salah satu media dengan ukuran sangat besar yang kerap digunakan sebagai ajang promosi suatu produk atau usaha.
Namun baliho yang terpasang di jalan – jalan tentu memiliki batas waktu yang telah di setujui antara Pemkot Pontianak dan pemilik usaha.
Penertiban baliho yang melewati masa pasang juga kerap di lakukan, terhitung tiga kali dalam seminggu Satpol PP Kota Pontianak melakukan hal tersebut, seperti yang dilakukan pada Jumat (22/10/21) pagi sejumlah petugas menyisir sepanjang Jalan Tengku Umar Jalan Veteran,Jalan Sultan Syahril.
Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan jika pada giat kali ini ada sekitar 15 baliho diamankan.
“Kali ini kita mengamankan 15 baliho dengan tanggal atau batas masa pemasangan yang sudah lewat,” papar Kasat Pol PP Kota Pontianak
Syarifah Adriana mengatakan jika sebenarnya memang ada sanksi terhadap mereka yang tidak menertibkan baliho tersebut, namun jika tidak diambil selama tiga hari akan langsung dimusnahkan.
“Jika ada pemilik baliho yang mengambil kekantor,akan kami berikan sanski tapi jika sampai tiga hari setelah penertiban tidak diambil,langsung kami musnahkan,” tambahnya.
Ia menambahkan jika cukup banyak baliho yang telah ditertibkan, dirinya pun mengimbau kepada vendor yang memasang reklame dan baliho komersil yang sudah berakhir masa waktunya untuk segera ditertibkan agar tidak mengganggu kenyamanan pengendara terlebih pada saat musim penghujan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





