Paripurna APBD Perubahan Sanggau Digelar Virtual

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Sanggau Acam saat berfoto bersama usai rapat paripurna ke-12 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2021 yang digelar di lantai dua Kantor DPRD Sanggau, Selasa (21/9/2021). SUARAKALBAR.CO.ID / Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) -DPRD Sanggau mengelar rapat paripurna Ke-12 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2021 dalam rangka pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang digelar di lantai dua kantor DPRD Sanggau, Selasa (21/9/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau Jumadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Sanggau Acam mengagendakan penjelasan Bupati atas Raperda APBD Perubahan tahun 2021 rapat paripurna tersebut juga dilakukan secara virtual.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau atas komitmen dan kerja sama yang dilakukan. Mulai dari proses penyusunan perubahan KUA-PPAS hingga tersusunnya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021.

“Target pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran berjalan harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester pertama dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran terutama terkait dengan perubahan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa,”katanya.

Paolus Hadi juga mengatakan perubahan rencana target penerimaan daerah tersebut harus diikuti dengan penetapan kembali rencana belanja daerah. Perubahan belanja daerah terutama diupayakan melalui pergeseran anggaran sedangkan penambahan belanja dilakukan sebagai akibar dari perubahan regulasi dan mekanisme penganggaran dalam APBD serta pemenuhan kebutuhan belanja program dan kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020 harus menjadi bahan evaluasi dan koreksi serta di sesuaikan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini,” katanya.

Dia berharap rancangan perubahan APBD yang telah kita susun ini mampu memaksimalkan penyelengaraan pembangunan di daerah.

“Saya mengimbau kepada seluruh perangkat daerah terutama perangkat daerah yang mengelola dana alokasi khusus (DAK) Fisik agar memaksimalkan penyerapan anggaran dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dari Kementrian serta peraturan tentang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.