SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah LPM Mempawah Pasang Plang di Lahan Ahli Waris Bahari, Ingatkan PT Pelindo dan YPKOT Penuhi Tanggung Jawab

LPM Mempawah Pasang Plang di Lahan Ahli Waris Bahari, Ingatkan PT Pelindo dan YPKOT Penuhi Tanggung Jawab

DPD LPM Kabupaten Mempawah melakukan pemasangan plang di atas lahan milik ahli waris almarhum Bahari di kawasan Tanjung Sanggau, Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Senin (25/5/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Tim]

Mempawah (Suara Kalbar) – DPD Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah melakukan pemasangan plang di atas lahan milik ahli waris almarhum Bahari di kawasan Tanjung Sanggau, Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Senin (25/5/2026).

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan kepemilikan lahan sekaligus peringatan kepada PT Pelindo dan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) agar segera memenuhi tanggung jawab terkait tanah milik ahli waris almarhum Bahari.

Dalam plang yang dipasang, disebutkan bahwa ahli waris almarhum Bahari, Ng Siaw Khiang alias Sukri, telah memberikan kuasa kepada Ketua DPD LPM Mempawah Dedi Djendol, Sekretaris DPD LPM Mohlis Saka, Ketua DPC LPM Sungai Kunyit Mawardi, serta Pengurus DPC LPM Asmadi.

Kuasa khusus tersebut diberikan atas objek tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 18/KD-TG/1978 dengan luas 350 meter persegi yang berlokasi di Tanjung Sanggau, Desa Sungai Kunyit Laut, Kabupaten Mempawah.

Sekretaris DPD LPM Mempawah, Mohlis Saka, mengatakan pemasangan plang dilakukan sebagai langkah awal untuk memperjuangkan hak ahli waris atas lahan tersebut.

“Hari ini kami dari DPD LPM Kabupaten Mempawah bersama DPC LPM Sungai Kunyit melakukan pemasangan plang di atas tanah milik Ng Siaw Khiang alias Sukri yang merupakan ahli waris dari almarhum Bahari,” ujarnya.

Ia menegaskan, mulai hari ini pihaknya telah menerima kuasa penuh dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Mohlis menjelaskan, lahan seluas 350 meter persegi itu berbatasan langsung dengan lahan milik YPKOT dan Tad Ju’in Tudam.

Menurutnya, hingga saat ini ahli waris belum memperoleh hak-haknya atas tanah dimaksud.

“Kami mengingatkan PT Pelindo dan YPKOT untuk segera menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya atas tanah milik almarhum Bahari,” tegasnya.

LPM juga memperingatkan seluruh pihak, baik PT Pelindo maupun YPKOT, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut selama hak-hak ahli waris belum dipenuhi.

“Sekali lagi kami tegaskan kepada PT Pelindo maupun YPKOT agar tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun di atas lahan ini. Jika melanggar ketentuan yang ada, maka kami selaku penerima kuasa akan mengambil sikap dan tindakan,” kata Mohlis.

Ia menambahkan, pihaknya hanya memperjuangkan hak ahli waris atas tanah tersebut.

“Kami tidak meminta apalagi mengemis, melainkan ingin mengambil hak-hak kami,” pungkasnya.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play