Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Narkoba Polres Singkawang berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkoba dengan tiga laporan polisi (LP). Keempat tersangka berinisial YG ,AG MR dan UZ dengan total barang bukti 165,3 gram narkoba jenis sabu dan 0,39 narkoba jenis pil ekstasi.
“Untuk tersangka YG dan AG ditangkap di Jalan R.A Kartini Kelurahan Sekip Lama Singkawang Tengah, saat dilakukan penangkapan tersangka YG dan AG sedang dilantai atas selanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip diduga sabu dengan berat 14,32 gram dan 1 butir pil ekstasi,” ujar Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (10/9/2021).
Di lokasi lainnya petugas kembali menangkap tersangka MR di sebuah rumah di Jalan DR Sutomo Kelurahan Pasiran Singkawang Barat.
Saat dilakukan penangkapan tersangka berada di dapur, selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 9 paket plastik klip diduga sabu didalam 1 buah kantong plastik warna orange ditemukan ditemukan di lantai dapur.
Sebanyak 25 paket plastik klip diduga sabu didalam satu buah dompet warna hitam ditemukan di dapur, tersangka MR mengaku barang bukti tersebut didapat dari tersangka UZ selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keempat tersangka tersebut mendekam di Mapolres Singkawang , tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana singkat 5 hingga 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.