Bhabinkamtibmas Ini Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Ketika Membakar Ladang

Hastama Yuda

Sekadau (Suara Kalbar) – Untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta mentaati aturan yang ada jika ingin membakar ladang. Pelanggaran terhadap aturan bisa berimplikasi terhadap tindakan hukum.

Bhabinkamtibmas Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir, Hastama Yuda mengatakan pihaknya terus mensosialiasikan dan memberikan pembinaan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan bisa merugikan orang banyak maka harus dihindari dan dicegah sedini mungkin.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga khususnya di Desa Semabi mengingat saat ini musimnya berladang, agar warga dapat mematuhi sistem cara berladang yang baik dan benar karena sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati,” ujar Hastama Yuda, Rabu (22/9/2021).

Ia menjelaskan membakar ladang tidak boleh lebih dari dua hektar, selalu menyediakan alat semprot untuk memadamkan api serta disarankan dibakar diatas jam empat sore.

“Kepada masyarakat jika akan membakar ladang untuk selalu berkoordinasi dengan satgas desa yang berisi Kepala Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat,” tegasnya.

Cara – cara bercocok tanam dengan kearifan lokal harus dilaksanakan dengan bijak dan diselaraskan sesuai aturan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia meyakini sejatinya masyarakat lebih paham cara bercocok tanam dengan baik dan benar hanya saja dalam kehidupan bermasyarakat, tingkat koordinasi harus terus dilakukan.