Opini  

Menggali Potensi PNBP untuk Meningkatkan Pendapatan Negara

Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev

Negara-negara di dunia merasakan dampak dari pandemi Covid-19, yang dialami sejak awal tahun 2020. Perkembangan perekonomian global juga terkena imbas pandemi, yang ditandai dengan menurunnya perdagangan global serta tren penurunan harga komoditas global. Setiap negara mengambil langkah strategis untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di negaranya masing-masing. Pemerintah Indonesia melakukan banyak kebijakan dalam rangka penguatan ekonomi nasional dan meningkatkan efektifitas program penanganan pandemi Covid-19.

Adanya ketidakpastian perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19, membuat pelaksanaan APBN dituntut agar feksibel dan responsif terhadap pemulihan ekonomi nasional dan penanganan dibidang kesehatan. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah sampai saat ini telah melakukan beberapa kali refocusing anggaran.

Refocusing anggaran diprioritaskan untuk mengurangi belanja terutama kegiatan yang pelaksanaannya masih dapat ditunda pada tahun berikutnya. Hasil refocusing digunakan untuk meningkatkan pagu anggaran kegiatan yang terkait langsung dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah mengambil keputusan merubah komposisi anggaran belanja,  dengan pertimbangan karena dalam beberapa tahun terakhir realisasi pendapatan negara tidak mencapai target sesuai yang telah di tetapkan.

Pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan APBN bersumber dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, realisasi pendapatan negara pada semester I tahun 2021 mencapai Rp886,9 triliun atau 50,9 persen dari target APBN tahun 2021. Realisasi pendapatan negara tersebut terdiri dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp680,0 triliun atau 47,1 persen dari target APBN; serta realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp206,9 triliun atau 69,4 persen dari target APBN.

Penyumpang terbesar pendapatan negara selama ini adalah dari penerimaan perpajakan, akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir penerimaan perpajakan tidak mencapai target yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Upaya peningkatan sumber pendapatan selain dari sektor perpajakan terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya yaitu dengan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2018 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Peningkatan jumlah penerimaan negara bukan pajak memiliki dampak yang positif bagi pendapatan negara, sehingga dapat mengurangi jumlah desifit anggaran yang terjadi. Sebagai bentuk peran serta satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam upaya peningkatan pendapatan negara, maka salah satunya dengan berusaha mencapai realisasi penerimaan PNBP satkernya melebihi target yang telah ditetapkan. Hal ini akan mengurangi beban negara dalam penyediaan alokasi anggaran, karena satuan kerja sudah proaktif dan berusaha mendapatkan dana untuk pembiayaan program dan kegiatannya.

Upaya peningkatan penerimaan PNBP dapat dilakukan dengan menggali dan mencari potensi sumber PNBP baru yang dapat dilakukan di satuan kerja masing-masing. Salah satu yang dapat digali lebih dalam, adalah potensi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Hampir semua satuan kerja kementerian negara/lembaga sebenarnya memiliki peluang untuk  mengoptimalkan pengelolaan BMN dan menjadikannya sebagai sumber PNBP yang baru.

Potensi PNBP yang bersumber dari pengelolaan barang milik negara (BMN) yang masih dapat dioptimalkan adalah aset yang berupa gedung bangunan serta peralatan dan mesin.

Optimalisasi Gedung dan Bangunan

Banyak fasilitas gedung dan bangunan yang dimiliki satuan kerja yang dapat dioptimalkan penggunaannya. Salah satunya gedung auditorium atau ruang pertemuan yang pada umumnya kondisinya bagus dan nyaman serta representatif untuk pelaksanaan berbagai kegiatan. Selain digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja, masih dapat di optimalkan dalam bentuk kerjasama dengan pihak ketiga sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Gedung auditorium atau ruang pertemuan dipergunakan sendiri oleh satker pada hari kerja, sedangkan ketika akhir pekan atau hari libur dapat dimaanfaatkan atau disewakan sebagai sumber PNBP. Mekanisme pelaksanaan PNBP  harus mentaati dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Optimalisasi Peralatan dan Mesin

Peralatan dan mesin merupakan sarana yang harus dimiliki satuan kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Peralatan laboratorium pada umumnya merupakan peralatan yang memiliki teknologi tinggi dan harganya sangat mahal. Peralatan-peralatan tersebut sangat dibutuhkan terutama dalam kegiatan penelitian, agar hasil penelitian kita dapat bersaing dikancah global dan internasional. Dalam rangka pengoptimalkan penggunaan peralatan laboratorium sebagai sumber PNBP, selain digunakan untuk keperluan satuan kerja masing-masing, peralatan tersebut dapat dioptimalkan sebagai alat untuk kegiatan analisa sampel bagi stakeholders dari luar satuan kerja melalui mekanisme PNBP.

Defisit APBN semester I tahun 2021 berdasarkan data dari kementerian keuangan mencapai Rp283,3 trilun atau 1,72 persen dari PDB. Nilai desifit tersebut diharapkan tidak bertambah terlalu besar sampai akhir tahun 2021. Strategi yang baik diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, agar target pendapatan negara dapat tercapai dengan baik.

Selain dari sektor penerimaan perpajakan, yang perlu ditingkatkan adalah penerimaan dari sektor PNBP. Penggalian potensi baru sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah sebuah terobsoan yang baik. Kegiatan ini dilakukan dengan optimalisasi pengelolan BMN berupa gedung bangunan, dan peralatan dan mesin. Hal ini merupakan salah satu langkah kongkrit dari satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam upaya mendukung peningkatan pendapatan negara, agar mewujudkan APBN yang sehat serta dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat***

*Penulis adalah Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

 

 

Penulis: Tim LiputanEditor: Redaksi