Masjid dan Musala Terdampak Covid-19 di Mempawah Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya!

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Mempawah, Mahmud. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp. 6,9 miliar, yang terdiri atas Rp. 6,2 miliar bantuan untuk masjid  dan Rp. 700 juta bantuan untuk musala.

Dari rilis di website Kemenag RI, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh. Agus Salim, membenarkan adanya bantuan  ini.

Ia mengatakan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya.

“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Kami berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi,” imbuhnya.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

“Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp. 20 juta untuk  tiap masjid, dan Rp. 10 juta untuk tiap musala,” tutupnya.

 

Syarat Bantuan

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Mempawah, Mahmud, ketika dikonfirmasi, turut membenarkan adanya bantuan itu.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Mahmud.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, tambah Mahmud, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” ucapnya.

Mahmud menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut, bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada link https://instagram.com/bimasislam?utm_medium=copy_link  tersebut.