Brigjen TNI Ronny, Danrem 121/Abw Raih Gelar Doktor Kriminologi FISIP UI
Pontianak (Suara Kalbar) – Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny, berhasil mempertahankan Disertasinya pada Sidang Promosi Terbuka Doktor Kriminologi FISIP Universitas Indonesia secara daring pada 3 Agustus 2021.
Disertasi yang dilakukan adalah penelitian tentang kejahatan transnasional terorisme yang masih terjadi dan bagaimana comprehensivness dari upaya pencegahannya oleh pemerintah, dalam hal ini oleh BNPT.
Disertasi Brigjen TNI Ronny tersebut membahas perlunya optimalisasi struktural dan kultural kelembagaan untuk mencegah warga negara bergabung kegiatan terorisme atau menjadi Foreign Terrorist Fighters (FTFs).
Termàsuk perlunya pemberian peran sesuai fungsi pertahanan kepada TNI dalam penanganan terorisme.
Misalnya dalam mencegah cross border terrorism di wilayah perbatasan negara melalui peran dan fungsi Pamtas dan peranan Babinsa sebagai human intelligence dalam pendeteksian dini untuk pencegahan aksi terorisme.
Menurut Ronny, setidaknya terdapat empat faktor yang mengkondisikan adanya fenomena warga negara yang menjadi Kombatan Teroris Asing atau FTF, yaitu adanya ideolog yang berpengaruh mengindoktrinasi, adanya wilayah konflik bersenjata yang diciptakan, pengawasan dari negara yang lemah dan rekrutmen melalui media internet.
Temuan penelitian disertasi ini berhasil dipertahankan Danrem 121/Abw di hadapan Tim Penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Drs. Dody Prayogo, MPSt; Prof. Dr. Iwan Gardono Sudjatmiko, M.si, Dr. Drs. Mohammad Kemal Dermawan, M.si, Dr. Iqrak Sulhin, S.sos, M.si, Dr. Dra. Ni Made Martini Puteri, M.si, Dr. Vinita Susanti, M.si dan Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H. MH.
Ronny menyebut, perlunya Comprehensive Counter Terrorism dilakukan negara melalui BNPT sebagai upaya optimalisasi model excisting BNPT saat ini, yang dibentuk sejak tahun 2010.
Secara struktural kelembagaan, diperlukan kehadiran BNPT untuk mengkoordinasikan dan monitoring cross border terrorism di wilayah perbatasan negara, seperti di PLBN Entikong dan PLBN Aruk di Kalbar. Terlebih, banyak illegal entry yang bisa saja disusupi jaringan terorisme.
“Karena terorisme adalah bagian perang hibrida yang multidimensional dan menurut perspektif kriminologi, warga negara yang menjadi FTF atau terlibat terorisme adalah karena adanya ikatan sosial yang melemah di masyarakat,” katanya.
Kemudian soal aspek legal dari upaya penanggulangan terorisme, Brigjen TNI Dr. Ronny, dalam pendapatnya, menyatakan, Pemerintah telah menerbitkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang pencegahan ekstremisme dan radikalisme yang mengarah kepada terorisme yang merupakan adopsi dan penterjemaham Counter Violent Extremism yang merupakan pilar penanggulangan terorisme internasional khususnya oleh UN atau PBB.
Namun menurutnya, perundangan ini memiliki kelemahan, yakni belum memungkinkannya bukti intelijen sebagai alat bukti persidangan, sehingga Indonesia untuk menerapkan internal security act dalam pencegahan terorisme mengalami hambatan.






