Bupati Sanggau Berharap Masyarakat Adat Hormati Temenggung Adat

Bupati Sanggau Paolus Hadi menyerahkan SK Bupati Sanggau Nomor 572 Tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau Nomor 573 Tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Sub Suku Mayao di Dusun Kadak Desa Upe Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau, Selasa (13/4/2021). 

Sanggau (Suara Kalbar) -Bupati Sanggau Paolus Hadi serahkan SK Bupati Sanggau Nomor 572 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak sub suku Sami dan SK Bupati Sanggau Nomor 573 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Sub Suku Mayao di Dusun Kadak, Desa Upe Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Selasa (13/4/2021).

Sebelum penyerahan SK  Temenggung Sub Suku Dayak Sami dan Sub Suku Mayao dan pemangku adat terlebih dahulu dilakukan ritual adat dayak setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Dalam kesemlatan tersebut  Bupati Sanggau Paolus Hadi berharap kepada masyarakat sub suku Sami dan sub suku Mayao agar menghormati para temenggung adatnya masing masing sehingga masyarakat setempat bisa hidup rukun dan bersatu serta bermartabat.

“Saya berharap masyrakat di dua suku ini (Mayao dan Sami) betul-betul keluar dari hatinya bahwa pengakuan masyarakat adat ini menjadi bagian yang penting dari penyelengaraan pemerintahan desa maupun masyarakat adat itu sendiri,” kata Paolus Hadi.

Bupati Sanggau Paolus Hadi juga memberikan apresiasi kepada aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) Kalimantan Barat karena sudah membantu proses penetapan perlindungan wilayah hukum adat sub suku Sami dan sub suku Mayao.

Penulis :  Darmansyah