SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kebijakan Visa dan Izin Tinggal di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kebijakan Visa dan Izin Tinggal di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Petugas saat melayani pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Selasa (16/2/2021) SUARA KALBAR.CO.ID / Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) satuan tugas penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat mengatakan surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 mengatakan bahwa ketentuan lalu lintas orang asing masuk wilayah Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Adapun persyaratan administratif dan pengecualian bagi orang asing yang dapat masuk wilayah Indonesia untuk pengajuan e-Visa tidak memerlukan hasil RT-PCR namun orang asing wajib melampirkan surat pernyataan bersedia membayar pengobatan secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama di Indonesia,”ujar Candra Wahyu Hidayat, Selasa (16/2/2021).

Ditambahkannya bahwa pengecualian dari pembatasan orang asing yang dapat masuk wilayah Indonesia yaitu pemegang KITAS dan KITAP yang masih berlaku, orang asing yang telah memiliki e- Visa.

 “Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional, proyek strategis nasional,” jelasnya.

Namun untuk tenaga bantuan dan dukungan medis,  awak alat angkut dan orang asing yang bekerja di proyek strategis, kata Candra, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga teknis terkait.

Dikatakan Candra untuk orang asing yang telah memperpanjang izin tinggal  kunjungan sebanyak  empat kali dan tidak melebihi seratus delapan puluh hari dan pemegang izin tinggal terbatas yang tidak dapat memperpanjang izin tinggalnya sesuai peraturan perundang-undangan wajib memohon izin tinggal baru dengan mengajukan visa onshore.

“Untuk pengajuan visa onshore dilakukan sebelum Izin Tinggal berakhir, masa berlaku Izin Tinggal baru yang berasal dari visa onshore dihitung berdasarkan tanggal persetujuan visa onshore, tanpa menghitung tanggal berakhir Izin Tinggal sebelumnya dengan persetujuan Visa onshore sebagai masa overstay (melebihi batas waktu izin tinggal),”ujarnya.

Dengan berlakunya surat penegasan ini, maka surat edaran nomor IMI-GR.01.01-0210 tanggal 26 Januari 2021 tentang Penegasan dan Perpanjangan Masa Berlaku Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku.

“Dalam keadaan tertentu, menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan pemulihan ekonomi nasional dan untuk informasi keimigrasian bisa mengakses www.imigrasi.go.id ,”tutup Candra.

Penulis : Darmansyah

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan