News, Opini  

Omnibus Law, Untung dan Ruginya Bagi Indonesia.

Hadi Suratman


Omnibus
berasal dari bahsa latin yang artinya banyak. Jadi kakau dimaknai dalam suatu kaedah hukum dapat di DeskripsiUndang-undang sapu jagat.

undang-undang omnibus adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Artinya Omnibus Law ini adalah UU yang dibuat untuk mengganti beberapa UU yang berserakan dan saling tumpang tindih, sehingga sering menghambat kebijakan pemerintahan. 

Sebagai contoh UU tentang Korupsi banyak menjerat ASN dalam menjalankan fungsinya, padahal ASN tersebut menjalankan sesuai hukum administrasi, dan bahjan ASN dalam menjalanjan fungsi dapat menggunskan Diskresi Of Power , namun jika itu menimbulkan kerugian padahal ASN menjalankan dengan baik tanpa semgaja berniat jahat maka bisa terkena tindak pidana korupsi.

Dalam contoh itu ada 2 hukum, yaitu hukum administrasi dan Hukum yang berkaitan dengan korupsi. Kedua hukum saling komplik, krn tidak jarang secara administrasi boleh untuk menafsir adanya  kekosongan hukum, atau ada makna hukum yang tersembunyi biasa ASN menggunakan diskresi, nah diskresi ini yang sering membawa ASN kedalam ranah UU Korupsi. Ini contoh kecil dari tumpang tindihnya hukum di Indonesia, dan bahkan kita tidak menyadari  untuk hukum pidana yang terdapat dalam KUHP sdh melahirkan  UU lain, seprti UU Tipikor, UU TPPU , dan banyak  lagi UU yang berkaitan dengan tindak pidana dengan  azas Lex Speciale drogat Lex Generale sehingga tidak sederhana lagi dan bahkan ribet, karena selalu banyak peraturan yang lahir karena azas tersebut, memang azas tersebut tidak dilarang bahkan menjadikan hukum itu progress untuk pembaharuan sosial .

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

Penyederhanaan perizinan tanah. Persyaratan investasi. Ketenagakerjaan.Kemudahan dan perlindungan UMKM. Kemudahan berusaha. Dukungan riset dan inovasi. Administrasi pemerintahan. Pengenaan sanksi. 

Jika dipahami sebenar tidak jadi masalah karena Omnibus Law tadi membuat hukum jadi sederhana dan hamya terdiri dalam satu kodifikasi Hukum yang isinya mengatur banyak hal dan kalau  bisa Indonesia menerapkan hal tersebut guna penyederhanan dalam satu kodifikasi hukum untuk mengatur semua . Kita lihat hukum Perdata atau BW peninggalan belanda yang terdiri IV buku dalam satu kodifikasi mengatur banyak hal seperti Hukum Tentang orang , Kebendaan/Agraria, Hukum Perikatan/perjajian , perkawinan, harta benda, wanprestasi , dan Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan, Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia serta lainnya. Kita belum mampu membuat UU Keperdataan sendiri hingga sekarang, tetapi berkaitan dengan Hukum Kebendaan dalam Buku II BW telah diterbitkan UU tersendiri yaiti UU Agraria No 5 th 1960. Akibat adanya UU tersebut buku II BW tentang kebendaan tidak dipakai. Jadi bolehlah BW itu dapat dikatakan  Omnibus Law saat itu dalam bidang keperdataan, karena gabungan dari beberapa ketentuan.

Lalu kenapa omnibus Law yang sebenarnya baik, dalam arti menyederhanakan aturan yang sebelumnya berdiri sendiri sendiri kemudian dibukukan dalam satu buku menimbulkan keributan. Keributan tersebut baru dalam pengaturan ketenaga kerjaan, belum ketemtuan lainnya yang ada dalam Omnibus Law.

Ada beberapa syarat dibuatnya UU . UU itu dibuat harus menenuhi 3 syarat , yaitu   Yuridis artinya UU itu memiliki syarat hukum sebagai norma yang jarus dipathui, Filisofis artinya UU itu harus memiliki keadilan bagi semua orang tanpa terkecuali. Sosiologis artinya hukum dapat diterima oleh masyarakat. Nah jika ketiga syarat itu tidak dipenuhi sdh dapat dipastikan akan terjadi penolakan.

Hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengayomi semua orang, dan  juga hukum itu dibuat berdasarkan keinginan masyarakatnya atau dibutuhkan oleh masyarakat, atau oleh pemerintah yang betul betul berpihak kepada rakyat sebagai inisiatif Eksekutif atau legislatif . Hukum tidak akan baik jika lahir hanya atas kepentingan  dan keinginan politik belaka, atau hanya  untuk kepentingan  kelompok tertentu.

Pemerintah harus mampu menjalankan   politik hukumnya, artinya hukum jangan hanya dibuat, tetapi bagaimana cara menerapkannya agar diterima oleh masyarakat. Disinilah perluh banyak kajian secara akademis dengan banyak melakukan kerja sama pada perguruan tinggi dan para ahli hukum, sosiolog , sejarahwan , kalangan profesional dan lainnya. 

Penyederhanaan memang hukum sangat diperlukan , penyederhanaan hukum  tersebut agar Hukum tidak bertaburan pada UU tersendiri sehingga kurang  efisien dan lebih membingungkan. Yang jelas Omnibus Law itu harusnya tidak hanya menyederhanakan, tetapi menjadikan hukum lebih bermanfaat untuk keadilan, dan menghindari kolusi, nepotisme yang semua bermuara pada kerugian negara semisal semakin menjadinya Korupsi.

Penulis : Dr Hadi Suratman