SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polres Sanggau Gelar FGD Implementasi AKB

Polres Sanggau Gelar FGD Implementasi AKB

Polres Sanggau menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi dan Strategi Penerapan Adaptasi Kehidupan Baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sanggau di Grand Narita Hotel, Selasa (15/9/2020).

Sanggau (Suara Kalbar) -Polres Sanggau menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi dan Strategi Penerapan Adaptasi Kehidupan Baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sanggau, di Grand Narita Hotel, Selasa (15/9/2020).

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi menyampaikan FGD yang digelar ini membahas pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.

 “Kami memandang bahwa dalam penegakan Perbup ini tidak bisa hanya kepolisian sendiri, kodim sendiri atau pemda sendiri. Oleh karena itu kita kumpulkan seluruh elemen untuk menyerap aspirasi,” ujar Raymond M Masengi.

Raymond mengatakan masyarakat perlu disosialisasikan, diberikan pemahaman karena Perbup ini adalah hal baru. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini, camat, danramil dan kapolsek, dapat melaksanakan di tingkat kecamatan masing-masing.

“Harapannya mulai dari persuasif sampai dengan penegakan perbup. Dan perbup belum bisa untuk menjadi dasar seandainya ada denda (atau sanksi pidana). Oleh karena itu kita dorong untuk dijadikan peraturan daerah (Perda),” katanya.

Ketika regulasi hanya berupa perbup, hanya personel Satpol PP yang bisa menindak pelanggar protokol kesehatan. Sedangkan polisi, jaksa ataupun hakim hanya bisa mendampingi ketika digelar operasi penegakan perbup.

Namun begitu, kata Raymond, polisi memang bisa menjalankan penegakan hukum. Tetapi hanya sebagai langkah terakhir jika masyarakat yang melanggar melawan saat ditindak.

”Misalnya ketika menemui suatu peristiwa seseorang tidak mau memakai masker, tidak menjaga protokol kesehatan kemudian yang bersangkutan melawan, bisa disangkakan pasal 212, 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun,” jelasnya.

Dia mengharapan  tidak sampai disitu, sehingga cara menyampaian, sosialisasi, itu yang paling penting. Karena yang kita hadapi ini adalah musuh bersama. Kalau musuh bersama harusnya kita satu visi untuk melindungi.

Kajari Sanggau Tengku Firdaus mengatakan, Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020 lebih mengedepankan persuasif. Namun bagi bagi pelanggar yang membangkang, bisa dijerat pidana atau denda. Dan itu, kata Firdaus, tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bagi para petugas yang ditugaskan untuk menegakkan disiplin itu, dilindungi undang-undang dan ada pidana bagi pelanggar yang membangkang. Di pasal 212 KUHP, 214, 216 KUHP. Apalagi terkait Covid ini kan bisa dipidana dengan undang-undang kekarantinaan. Kalau tidak salah nomor 8 tahun 2018. Bisa juga dikenakan Undang-undang pencegahan wabah menular, nomor 4 tahun 1984, pasal 92,” katanya.

Namun Firdaus menyebut, ancaman pidana adalah langkah terakhir yang akan diambil, agar ada ketegasan dalam penerapan protokol Covid-19.

 “Pelanggar-pelanggar yang melawan petugas saat ditertibkan bisa dikenakan pidana penjara atau denda. Pilih salah satu satu, kalau mampu bayar denda itu Rp3.500. Tapi berdasarkan ketentuan, memang itu undang-undang lama ya. Kurunganya 1 tahun atau denda Rp 3500. Tapi berdasarkan peraturan mahkamah agung, hakim bisa memutus seribu kali lipat. Jadi biar ada ketegasan,” katanya.

Firdaus menambahkan, Perbup tidak bisa dijadikan dasar untuk sanksi kurungan atau denda. Untuk menerapkan denda, minimal berupa perda. Pasalnya jika seseorang atau badan usaha dikenakan denda, maka akan masuk pada kas daerah dan akan jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya dorong juga Kapolres pada saat 1 Oktober, pada saat penertiban ada tahapannya. Pertama ditegur, kemudian tertulis, tapi kalau ada yang membandel bisa diterapkan itu (pidana). Nanti kan didata KTP-nya,” pungkas Firdaus.

Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Sanggau Yohanes Ontot mengapresiasi Focus Group Discussion (FGD) Implementasi dan Strategi Penerapan Adaptasi Kehidupan Baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sanggau yang digelar Polres Sanggau.

“Terima kasih kepada pak Kapolres yang telah menyelenggarakan FGD ini. Kita berharap (FGD) menghasilkan beberapa rekomendasi, saran, masukan dari berbagai elememen masyarakat terkait bagaimana kita bersama-sama melakukan langkah-langkah untuk bisa mengatasi Covid-19. Paling tidak mempertanahkan zona hijau penyebaran Covid-19,” katanya.

Protokol kesehatan, lanjut Ontot, harus disosialisasikan secara baik, terutama terkait Perbup Nomor 47 Tahun 2020.

“Kita berharap seluruh stakeholder yang hadir bisa menjadi corong untuk menyampaikan pesan-pesan terkait Perbup 47 tahun 2020,” ucapnya.

Wabup Sanggau dua periode ini juga berharap masyarakat terlibat langsung bagaimana bersama-sama mengatasi Covid-19.

 “Ini harapan kita, karena hadir camat, kapolsek, danramil secara secara berjenjang sampai ke desa, ke dusun bisa menyampaikan sesuai tugas pokok masing-masing,” kata Ontot.

Penulis : Darmansyah / r

Komentar
Bagikan:

Iklan