Pembukaan Rumah Ibadah Diatur Dengan Beberapa Ketentuan
![]() |
| Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sanggau menggelar pertemuan dengan seluruh tokoh lintas agama dalam rangka persiapan rumah ibadah ditengah pandemi Covid-19 di Aula Kantor Kemenag Sanggau, Kamis (4/6/2020). |
Sanggau (Suara Kalbar) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau menggelar pertemuan dengan seluruh tokoh lintas agama dalam rangka persiapan pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19 di Aula Kantor Kemenag Sanggau, Kamis (4/6/2020).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementrian Agama Sanggau H. M. Taufik, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sanggau Ginting, Dandim Sanggau yang diwakili Plh Pasiter Kodim 1204/Sanggau, Kapten Inf. Eko Prasetyo Widodo, Kapolres Sanggau yang diwakili Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, dan sejumlah tokoh lintas agama yang ada di Kabupaten Sanggau.
Kepala Kantor Kementrian Agama Sanggau H. M. Taufik menyampaikan pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut musyawarah bersama Forkompimda yang digelar Selasa tanggal 2 Juni 2020 di lantai dua Kantor Bupati Sanggau tentang panduan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif aman dari Covid-19 di masa pandemi.
“Jadi yang kami bahas tadi adalah tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan juga Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Taufik.
Dikatakan Taufik, ada beberapa hal yang sangat mendasar yang disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 bahwa semua rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial.
“Berkaitan keagamaan inti, di Islam misalnya shalat, kalau kegiatan sosial itu misalnya akad nikah perkawinan itu dapat dilaksanakan di rumah ibadah. Intinya silakan diadakan dengan beberapa ketentuan,” katanya.
Dijelaskan Taufik, ketentuan rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti ibadah berjamaah atau kolektif harus mengantongi surat keterangan aman dari Covid-19 yang dikeluarkan ketua gugus tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sesuai tingkat rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama beserta instansi terkait di daerah masing-masing.
“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sanggau Ginting menyampaikan, bicara protokol kesehatan itu tidak hanya melihat apakah itu ibadah, perdaganganan atau rapat-rapat, tidak seperti itu melihatnya.
“Secara keseluruhan kita melihat bagaimana itu potensi dari pada orang yang berkumpul itu terhadap penularan Covid-19. Jadi, salahsatunya rumah ibadah harus juga mengikuti protokol kesehatan sebagaimana aktifitas-aktifitas lainnya,” ujar Ginting.
Protokol kesehatan yang dimaksud di rumah ibadah, dijelaskan Ginting diantaranya menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak.
“Intinya protokol kesehatan yang diterapkan di rumah ibadah adalah sama dengan yang lain,” tutupnya.
Penulis : Ucok
Editor : Hendra





