Sore Ini, Kelulusan SMA/SMK dan SLB Via Online Diumumkan
![]() |
| Kadisdik Kalbar, Ssuprianus Herman |
Pontianak (Suara Kalbar) – Hari ini bertepatan dengan Hari
Pendidikan Nasional, 2 Mei Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan
hasil kelulusan untuk SMA SMK dan SLB secara online.
Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Suprianus Herman
mengatakan jika dampak pandemic Virus Covid-19 memaksa pihaknya melakukan
pengumuman kelulusan secara online.
“Pengumuman ke masing-masing peserta didik, tidak boleh
ditempelkan, tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian seperti
corat coret baju, perpisahan, dll,” ungkap Kadisdik Kalbar kepada
suarakalbar.co.id, Sabtu (2/5/2020).
Menurutnya pengumuman akan dilaksanakan sore ini pukul 17.00
WIB. “Kita telah mengumumkan jika hasil diweb sekolah masing-masing dan saya
berharap semua berjalan dengan semestinya,” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa pengumuman kelulusan tahun ini hanya
bisa diketahui melalui daring dan Informasi itu pun disampaikan sekolah melalui
aplikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat atau aplikasi yang
dibuat sekolah.
“Bisa itu WA, SMS, email atau yang lain dan disampaikan
langsung ke orangtua, wali murid atau siswa itu sendiri sehingga tidak
diumumkan di sekolah,” jelasnya.
Bahwa penentuan kelulusan dan ketidaklulusan diakuinya merupakan
persentase dari sisi kuantitatif. Meski demikian esensinya yang paling penting
adalah integritas, objektifitas dan profesionalisme guru dalam menentukan
kelulusan bagi peserta didik.
Dalam surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dijelaskan pada
point nomor tiga huruf d, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat
menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah
yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan, di antaranya,
kelulusan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan. Kemudian kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai
rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima
semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.
“Untuk kategori nilai tertinggi ditentukan oleh sekolah
masing-masing,” kata Suprianus
Terkait pengumuman, dijelaskan Suprianus jika Disdik telah
mengeluarkan edaran terkait penetapan jadwal pengumuman kelulusan peserta didik
pada sma/smk/slb negeri dan swasta. Edaran itu dikeluarkan tanggal 21 April 2020 yang ditujukan Kepala SMA/SMK
dan SLB se-Kalimantan Barat.
Terdiri dari empat point disebutkan dalam edaran itu.
Pertama pengumuman kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB
negeri dan swasta dilakukan, pada Sabtu, 02 mei 2020.
Kedua pengumuman
kelulusan tidak diperkenankan dilaksanakan di area sekolah dengan menempelkan
pengumuman di papan pengumuman sekolah. Ketiga pengumuman dilaksanakan secara
daring dan bersifat rahasia (bukan kolektif) melalui aplikasi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kalimantan Barat, splikasi yang dibuat sekolah, WA, Email, SMS dan
lain-lain. Ke empat kepada seluruh kepala sekolah agar melarang siswanya yang
ingin merayakan kelulusan dengan kegiatan yang bersifat keramaian atau
mengumpulkan siswa, seperti konvoi di jalan, coret mencoret pakaian, perpisahan
dan lain-lain.
Ia menambahkan kelulusan sendiri ditentukan oleh satuan
pendidikan masing-masing. Ia meminta pihak sekolah harus berlaku objektif dan
professional dalam menentukan kelulusan peserta didik.
“Kami yakin bahwa guru-guru di Kalbar khususnya tetap
mempunyai integritas tinggi, objektif dan profesional dalam menjalankan tugas
sebagai seorang pendidik, termasuk menentukan kelulusan dan ketidaklulusan,”
pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Diko Eno






