SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KAPS Kota Singkawang Minta Cagar Budaya Tiang Bendera Dikembalikan di Tempat Asalnya

KAPS Kota Singkawang Minta Cagar Budaya Tiang Bendera Dikembalikan di Tempat Asalnya

Koordinator Koalisi Aksi Penyelamat Sejarah (KAPS) Kota Singkawang, M Abdurrahman menunjukkan lokasi tempat asal cagar budaya tiang bendera peninggalan Kesultanan Sambas di lokasi, Kamis (12/11/2020). 

Singkawang (Suara Kalbar)- Koalisi Aksi Penyelamat Sejarah  (KAPS) Kota Singkawang meminta agar cagar budaya termasuk tiang bendera peninggalan Kesultanan Sambas yang berada di Jalan Merdeka tak jauh dari Masjid Raya Singkawang agar dikembalikan kepada posisinya semula.

“Cagar budaya harus dilindungi apapun itu harus dilindungi seluruh cagar budaya tetap dipertahankan nilai sejarah suatu sejarah atau budaya daerah,” ujar Koordinator Koalisi Aksi Penyelamat Sejarah (KAPS) Kota Singkawang, Muhammad Abdurrahman, Kamis (12/11/2020).

Dia menjelaskan dilindunginya tiang bendera ini sesuai dengan lahirnya  UU Nomor 11 Tahun 2010 menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Tujuan dari audiensi terkait polemik tiang bendera  eks Kesultanan Sambas, tanggapan DPRD Kota Singkawang serta pihak lainnya terjaring pertama menyampaikan asprasinya bahwa kita meminta tiang bendera tetap didirikkan ditempat semula,” katanya.

Dia menjelaskan pihaknya membentuk tim untuk mengawal proses cagar Budaya Kota Singkawang dan mendorong Pemkot Singkawang untuk melakukan pembebasan lahan terhadap tiang bendera.  

“Meminta agar Pemkot Singkawang untuk menyelusuri adanya kerusakan benda cagar budaya. DPRD  pertama berjanji akan membawa persoalan ini kepada forum yang melibatkan komisi terkait, serta menghadirkan OPD terkait,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, Abdurrahman mengatakan Koalisi Aksi Penyelamat Sejarah  (KAPS) Kota Singkawang berencana untuk melakukan aksi penggalangan tanda tangan dukungan masyarakat

Berdasarkan penjelaskan Abdurrahman, bahwa cagar budaya tiang bendera pada 17 April 2020 juga telah masuk register pendaftaran benda cagar budaya dan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 pasal 31 ayat 5 isinya berbunyi benda yang telah didaftarkan, maka diperlakukan seperti cagar budaya.

Penulis  : Tim Liputan

.

Komentar
Bagikan:

Iklan