SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Mahasiswa Himapol Fisip Untan Menolak Omnibus Law, Dihari Peringatan Buruh 01 Mei 2020

Mahasiswa Himapol Fisip Untan Menolak Omnibus Law, Dihari Peringatan Buruh 01 Mei 2020

*Oleh Werudy Alexander Seran

HARI Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi politis hak-hak industrial.

Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.

Kehadiran wacana Kebijakan Omnibus law yang pertama kali di kemukakan oleh Presiden Joko Widodo dalam narasi pidatonya saat dilantik menjadi presiden, dirancangkan untuk memperkuat ekonomi nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi yang ada di Indonesia agar dapat bersaing di kancah global

Banyak pihak dalam hal ini menyatakan penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus law Cipta Kerja, terutama KSPI  salah satu sorotan penolakannya ialah karena akan di tiadakannya upah minimum bagi para pekerja dan diganti menjadi upah per jam yang tentu akan merugikan para buruh serta kesejahteraan buruhpun dipertaruhkan. Pernyataan penolakan itu disampaikan pada bulan Januari 2020 di gedung DPR RI, Jakarta.

RUU Omnibus law Cipta kerja memang sulit dilakukan karena perlu penyisiran dengan teliti untuk memangkas UU yang lama menjadi satu UU yang baru. Hal ini perlu ditinjau kembali, karena sebelumnya pembuatan RUU Omnibus law Cipta Kerja ini terkesan dilakukan secara tergesa-gesa sehingga menuai penolakan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. 

Belum lagi persolan upah Buruh, Masalah yang tak Kunjung Usai Penghasilan yang rendah atau masih dibawah standar kebutuhan hidup sehari-hari menyebabkan tingkat kesejahteraan diantara para buruh masih sangat sulit untuk dicapai. Penghasilan yang rendah ini juga dapat mendatangkan bencana bagi para buruh yaitu dengan tidak terpenuhinya kebutuhan hidup yang harus dicapai setiap harinya.

Jika dilihat dari kenyataan yang ada pada buruh Indonesia saat ini bahwa penghasilan mereka berbanding terbalik dengan biaya pengeluaran yang harus digunakan untuk memenui kebutuhan hidup mereka setiap harinya. Penghasilan yang mereka dapatkan  sangat tidak layak jika dibandingkan juga dengan harga-harga kebutuhan pokok saat ini. Kebutuhan pokok yang semakin meningkat dari segi harganya sangat tidak rasional dengan apa yang mereka dapatkan sebagai seorang buruh.

Sangat tidak lazim jika para buruh masih mengalami hal seperti ini karena hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  PER-17/MEN/VIII/2005 yang menyebutkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh untuk hidup layak baik secara fisik,non fisik maupun sosial dan disebutkan juga bahwa dewan pengupahan bertugas memberikan saran dalam penetapan upah minimum yaitu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah atau gaji kepada pekerja pada lingkungan usaha atau kerjanya.

Jika dilihat dari upah yang diterima para buruh masih tidak sesuai dengan  penetapan upah minimum,yang mana para buruh belum mendapatkan haknya untuk Kebutuhan Hidup Layak selain itu upah minimum atau standar upah yang ditetapkan pemerintah masih tidak sesuai dengan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh para buruh setiap harinya.

Ironisnya nasib para buruh di negara kita ini belum sesuai dengan cita-cita bangsa. Para buruh berkali-kali melakukan aksi turun ke jalan dan mogok kerja untuk memperjuangkan hak mereka supaya pemerintah meningkatkan standar upah buruh,tetapi tetap saja sampai sekarang belum ada perubahan yang sangat signifikan yang dialami oleh para buruh,semuanya itu hanya dianggap sebagai seremonial belaka saja.

Sebagai sebuah negara yang berdaulat, penjaminan kesejahteraan dan keadilan bagi warga negaranya merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, penjaminan ini harusnya berlaku bagi seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat dengan beragam pekerjaan dan kondisi sosial. Salah satunya yang perlu mendapat  perhatian pemerintah adalah kaum buruh atau pekerja kasar. 

Dinegara yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia ini. Permasalahan pemutusan hubungan kerja ( PHK ), upah rendah, penjaminan hak pekerja dan tunjangan kesehatan dan kesejahteraan masih menjadi momok yang membayangi kaum buruh hingga saat ini. Ditambah lagi dengan rancangan undang-undang omnibus law yang cenderung melemahkan perlindungan terhadap hak hak pekerja serta mengarah pada eksploitasi pekerja.  sistem kapitalis model baru ini semakin mengaburkan pandangan kita akan demokrasi Indonesia.

Rancangan undang-undang omnibus law menyatukan beberapa undang undang dan memangkasnya menjadi satu undang – undang yang efisien. Namun sayangnya efisiensi yang diharapkan ini justru merugikan kaum buruh yang seharusnya menjadi objek vital yang perlu dipertimbangkan dalam RUU ini. Akibatnya bukan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi kaum buruh , pemerintah terkesan memanfaatkan kaum buruh untuk kepentingan negara, memang dengan kebijakan omnibus law ini investor akan tertarik untuk menanam modal di Indonesia sehingga lapangan pekerjaan baru, akan tercipta. tapi apakah kesejahteraan pekerja terjamin dengan mendapatkan pekerjaan yang didalam nya terdapat hak dan keadilan  sebagai pekerja yang tidak terjamin? 

Hal ini seharusnya dipertimbangkan lagi oleh pemerintah.

Dalam memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 01 Mei 2020. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan lagi bila hendak menerapkan RUU Ketenagakerjaan, dan secara tegas kami seluruh Himpunana Mahasiswa Ilmu Politik UNTAN menolak Omnibus law.

#tolakonimbuslaw

Penulis adalah Kepala Devisi dan Staff PPIP Himapol Untan

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play