SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional CEK FAKTA: Benarkah Mendikbud Larang Siswi Pakai Jilbab di Sekolah?

CEK FAKTA: Benarkah Mendikbud Larang Siswi Pakai Jilbab di Sekolah?

Mendikbud larang siswi berjilbab di sekolah. (foto: Suara.com)

Suara
Kalbar – Beredar narasi yang menyebutkan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (MendikbudNadiem Makarim mengeluarkan
larangan siswi memakai jilbab di
sekolah.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook
bernama Andema Id.

Akun tersebut mengunggah sebuah foto Nadiem
sedang menggendong seorang anak. Ia tampak berdiri di sambil pastor.

Berikut narasi yang diunggah oleh akun
tersebut:

Allah Maha
Tahu kapan waktunya membuka kedok orang yang zalim.

Mendikbud
saat mengantar anaknya dibaptis. Pantas saja dia melarang pemakaian jilbab di
sekolah.

Wong
agamanya berseberangan
.”

Benarkah klaim tersebut?

Mendikbud larang siswi berjilbab di sekolah. (foto: Suara.com)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id —
jaringan Suara.com, Kamis
(4/3/2021), klaim yang menyebut Mendikbud larang siswi pakai jilbab di sekolah
adalah klaim yang salah.

Dikutip dari Tirto.id, tiga
menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
menandatangani peraturan baru.

Dalam peraturan tersebut berisi larangan
memaksa dan mewajibkan penggunaan seragam agama tertentu yang berlaku untuk
siswa hingga guru di sekolah negeri.

“Institusi sekolah tidak boleh lagi
mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut
keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan
atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai
individu,” kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021.

Mendikbud larang siswi berjilbab di sekolah. (foto: Suara.com)

Adapun isi dari SKB 3 Menteri yang
telah diresmikan memuat 6 aturan, sebagai berikut:

  1. Regulasi seragam hanya berlaku
    untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;
  2. Peserta didik, pendidik dan
    tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa
    kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
  3. Pemerintah daerah dan sekolah
    tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan
    kekhususan agama;
  4. Pemerintah daerah dan kepala
    sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan
    atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan
    bersama ini ditetapkan;
  5. Jika terjadi pelanggaran
    terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak
    yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala
    sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan
    sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada
    gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan
    Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas
    pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d)
    Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat
    memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;
  6. Peserta didik, pendidik, dan
    tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari
    ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan
    perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.

Kesimpulan

Dari
penjelasan diatas, klaim yang menyebut Mendikbud larang siswi pakai jilbab di sekolah adalah klaim yang
salah.

Klaim
tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang
menyesatkan.

Sumber: Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan