SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Wilkum Polres Sanggau

Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Wilkum Polres Sanggau

Kedua tersangka bandar narkoba masing-masing AH (54) dan RR (33) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Rabu (26/1/2022).

Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau meringkus dua tersangka bandar narkoba AH (54), warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan dan RR (33), warga Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau di rumahnya masing-masing pada Senin (24/1/2022).

Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan AH dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang didapat berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, tiga sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong dan uang sebanyak Rp 490 ribu,” ujar Dony, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, RR, sempat hendak kabur saat ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas juga menemukan barang bukti saat penggeledahan di rumah tersangka.

Saat penggeledahan, kata Dony, ditemukan berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf ‘qp’.

Satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 butir pil diguga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan berserta barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

“Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan