RJ Tersangka Pembunuhan Tetangga Sendiri Alami Gangguan Jiwa
Sanggau ( Suara Kalbar)- RJ, tersangka penganiyaan berat hingga menyebabkan SM, korban tewas di lokasi kejadian di Dusun Kotup, Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalbar, beberapa waktu lalu diduga mengalami gangguan jiwa. Namun putusan hukum tetap diserahkan ke pihak pengadilan.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo mengatakan sampai saat ini perkara sudah tahap penyidikan dan sudah metetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Namun tetapi, karena adanya informasi bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa sehingga kami melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar di Singkawang. Hasil dari observasi doker jiwa setempat menyatakan bahwa tersangka ini memang mengalami gangguan jiwa,” ujar AKP Tri Prasetiyo.
Kasat mengatakan dengan adanya keterangan ini dan menegaskan bahwa proses perkara tetap berlanjut. Bahkan telah dilaksanakan rekonstruksi bagaimana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia ini. “Nanti untuk putusan hukuman pihak pengadilan yang akan memutuskannya terhadap tersangka,”kata Tri.
Untuk tersangka, kata Tri, dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana maksimal dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun.






