Satpol PP Kembali Lakukan Razia Penerapan Prokes PPKM Mikro
Bengkayang (Suara Kalbar)- Satuan Polisi Pamongpraja dan Tim Gugus Tugas Covid-19 kembali melakukan razia terhadap pelaku usaha yang tidak terapkan Prokes PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021) pukul 23.00 WIB.
Razia dilakukan Satpol-PP bersama TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Kecamatan, Kelurahan, tenaga medis dan sejumlah OPD terkait
“Malam ini, Satpol-PP dan Satgas Gugus Tugas Covid19 kembali gelar razia penerapan Prokes PPKM Mikro, “ ujar Dalawi, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Bengkayang.
Beberapa titik lokasi tempat usaha masyarakat yang menjadi sasaran, yakni Jalan Panglima Libau, Jalan Pahlawan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Bambang Ismoyo, Jalan Masjid Jami, Jalan Sanggau Ledo hingga sebuah Cafe yang terletak di Bongja ujung Ramin Bantang.
“Sebelumnya Jam buka usaha ditetapkan berakhir pada pukul 24.00 wib dan karena Pandemi Covid-19 di Bengkayang masuk zona orange maka, jam buka usaha masyarakat baik cafe, karaoke, Indomart, Alfamart, warkop, rumah makan, PKL, konter hp, tempat bermain dan hiburan malam maksimal ditetapkan maksimal hingga pukul 22.00 WIB,” kata Dalawi.
Tidak hanya itu saja, petugas masih banyak menemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Masih banyak kami dapati warga selaku pengunjung yang tidak terapkan Prokes seperti tidak menggunakan masker, maka langsung di berikan masker dan denda administratif sebesar Rp 50 ribu, pelaku usaha Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” jelasnya.
Selain itu sanksi lainnya di hukum push up dan dibubarkan hingga disuruh pulang.
“Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha serta masyarakat Bengkayang bisa mematuhi prokes untuk kebaikan dan keselamatan bersama,” kata Dalawi.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





