Gabungan PLBN, SFC Malaysia dan Satgas Perbatasan Berhasil Amankan Penyelundup Telur Penyu Antar Negara
Bengkayang (Suara Kalbar) – Gabungan petugas dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia dan Satgas Perbatasan SSK II berhasil mengamankan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penyelundupan telur penyu lintas negara di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Dwikora, Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Komandan SSK II, Lettu Arh Krisna menjelaskan, pelaku diketahui bernama Supianto alias SO (36), warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari personel Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia terkait temuan telur penyu di sebuah penginapan kawasan Pasar Serikin, Bau, Malaysia.
“Berdasarkan hasil investigasi penyelundupan telur penyu dari Indonesia ke Malaysia di kawasan Pasar Serikin, ditemukan satu orang WNI atas nama Supianto beserta barang bukti telur penyu yang disimpan dalam kardus, ember dan keranjang,” ujar Lettu Arh Krisna.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 12.15 WIB personel SFC menghubungi pihak PLBN Jagoi Babang untuk melaporkan adanya temuan tersebut. Selanjutnya, pada pukul 12.16 WIB pihak PLBN berkoordinasi dengan SFC guna melakukan pengecekan terhadap pelaku dan barang bukti di Titik 0 PLBN Jagoi Babang.
Tak lama berselang, pihak PLBN kemudian berkoordinasi dengan Dan SSK II untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap terduga pelaku dan barang bukti.
“Pada pukul 12.23 WIB saya memerintahkan Sertu Dino selaku Danpos Gabma Serikin untuk ikut serta melakukan pengecekan dan investigasi awal terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sehari sebelumnya, Jumat (15/5/2026), pelaku sempat berupaya memasukkan hewan jenis marmut dan angsa melalui PLBN Jagoi Babang. Namun, upaya tersebut ditolak pihak Karantina karena tidak memenuhi ketentuan ekspor-impor.
Selain itu, pelaku diduga berkoordinasi dengan sejumlah warga sekitar PLBN yang berprofesi sebagai ojek untuk membawa telur penyu melewati jalur hutan di sekitar kawasan PLBN Jagoi Babang saat waktu Salat Jumat.
“Hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait asal telur penyu tersebut dan hanya menyebut mendapatkannya dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya,” tambah Lettu Arh Krisna.
Sekitar pukul 13.00 WIB, personel SFC membawa pelaku beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Malaysia.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.253 butir telur penyu, dua kotak kardus berbungkus plastik hitam, tiga keranjang warna putih, satu ember warna oranye, uang tunai Malaysia pecahan RM100 sebanyak lima lembar dan pecahan RM50 sebanyak 43 lembar, satu kartu SIM Maxis Malaysia, serta satu unit telepon genggam OPPO A15 warna biru gelap.
Diketahui, Supianto alias SO lahir pada 28 Februari 1990 dan beralamat di Jalan Mohd Sohor, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“Saat ini, SO masih dalam proses pemeriksaan guna tindak lanjut berikutnya,” pungkas Lettu Arh Krisna.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





