Disbunnak Sanggau Belum Beri Peringatan Tertulis PT SBW Lantaran Belum Punya Lahan
![]() |
| Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, Syafriansyah |
Sanggau (Suara Kalbar)- Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau belum memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan perkebunan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW), lantaran belum memiliki lahan perkebunan yang diusahakan sendiri, namun pabrik tanpa kebun milik PT SBW sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengelolaan (IUP-P) sejak tahun 2016.
“Belum diberikan peringatan karena sebelumnya PT SBW telah memberikan penjelasan terkait dengan kesulitan dalam memperoleh lahan, yang disampaikan dalam rapat bersama TP5K Kabupaten Sanggau,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau Syafriansyah, Selasa (21/1).
Ia menjelaskan perusahaan dengan IUP-P tanpa kebun diwajibkan memiliki kebun sendiri dengan luas 20 persen dari kebutuhan bahan baku sejak diberlakukannya Permentan Nomor 21 Tahun 2017.
“Sementara IUP-P PTSBW terbit pada April 2016 sehingga waktu yang diperlukan untuk memperoleh lahan untuk kebun sendiri kurang lebih 2.400 hektar menjadi lebih pendek, kurang dari dua tahun, hal ini dinilai PT. SBW cukup sulit sehingga perlu waktu yang lebih,” katanya.
Menurutnya PT SBW sejak diberlakukannya Permentan tersebut, telah memulai upaya memperoleh lahan untuk kebun sendiri. Hal yang dilakukan adalah dengan cara menyewa lahan atau kebun masyarakat selama lebih dari 15 tahun, sebagaimana cara demikian diperbolehkan menurut Permentan 21 Tahun 2017.
“PT SBW cukup kooperatif dalam menyampaikan laporan progres perolehan lahan, yang mana saat ini PT SBW tengah membantu pengurusan STDB sebagai legalitas dari lahan kebun tersebut,” katanya.
Hingga saat ini PT SBW, kata Syafriansyah, telah menginventarisir serta telah ada kesepakatan dengan masyarakat pemilik lahan atau kebun seluas kurang lebih 1.900 hektar untuk disewa sebagai lahan untuk kebun sendiri, lokasinya di sekitar Desa Kedakas dan Simpang Tanjung, Desa Binjai.
Ia menegaskan Disbunnak Kabupaten Sanggau secara kontinyu memonitor progress perkembangan untuk kepemilikan kebun sendiri bagi PKS atau perusahaan dengan IUP-P tanpa kebun, dengan menilai komitmen perusahaan untuk mematuhi aturan pemerintah.
Penulis : Ucok
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





