Kalbar Catat Laporan Karhutla Terbanyak, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
Pontianak (Suara Kalbar) – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut berasal dari 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Khusus di Kalimantan Barat (Kalbar), tercatat 68 laporan polisi dengan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 687,64 hektare.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Ia mengatakan, Kalbar menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terkait tindak pidana karhutla terbanyak yang diproses oleh jajaran kepolisian daerah.
“Wilayah yang paling banyak atau Polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yaitu Polda Kalbar sebanyak 68 polisi. Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di Kalimantan Barat ini,” kata Asep Safrudin.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka perorangan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, ancaman hukuman berkisar dari pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 15 tahun, disertai denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Asep menjelaskan, penerapan pasal terhadap setiap tersangka disesuaikan dengan perbuatan dan modus operandi yang dilakukan. Penyidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan tersangka perorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” ujarnya.
Penulis: Fajar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






