SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Tiga Pelaku Pembegalan di Taman Bestari Dibekuk Tim Jatanras Mempawah

Tiga Pelaku Pembegalan di Taman Bestari Dibekuk Tim Jatanras Mempawah

Tiga terduga pelaku pembegalan saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Senin (26/10/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan Taman Bestari, Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Seorang pekerja yang hendak berangkat memanen ikan menjadi korban pencegatan tiga orang tak dikenal pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polres Mempawah bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dua terduga pelaku berinisial WA dan SUR berhasil diamankan pada Minggu (25/10/2026), sedangkan seorang lainnya berinisial SON ditangkap di Kota Pontianak pada Senin (26/10/2026).

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan itu.

Menurut Eric, peristiwa bermula ketika korban bernama Bambang Mulyono, warga Sungai Pinyuh, hendak berangkat bekerja memanen ikan di Desa Sejegi.

Namun, saat melintas di kawasan Taman Bestari Mempawah, perjalanan korban terhenti setelah dicegat tiga orang yang tidak dikenalnya.

Salah seorang terduga pelaku disebut membawa sebatang kayu bulat sepanjang sekitar setengah meter, sementara dua orang lainnya tidak membawa senjata.

Dalam situasi itu, salah seorang pelaku diduga mengambil telepon genggam Samsung A20S milik korban yang berada di saku kirinya. Di dalam saku tersebut juga terdapat sejumlah uang.

Tak berhenti di situ, para pelaku diduga mengancam korban dan berusaha merampas sepeda motornya.

Korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya kemudian berteriak meminta pertolongan.

Beruntung, tiga warga yang melintas di lokasi datang mencoba membantu. Kehadiran warga membuat ketiga terduga pelaku melarikan diri.

Merasa dirugikan, Bambang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Iptu Eric menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Minggu (25/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai identitas tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Petugas kemudian bergerak mencari keberadaan mereka. Terduga pelaku berinisial WA berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Selanjutnya, petugas menangkap SUR ketika sedang menjaga parkir di Pasar Mempawah.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial SON diketahui berada di wilayah Kota Pontianak. Unit Jatanras kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil mengamankan SON pada Senin (26/10/2026).

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diproses di Mapolres Mempawah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHPidana.

Polisi masih melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play