SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Polres Sekadau Ungkap Kasus Sabu di Nanga Mahap, Dua Pria Diamankan

Polres Sekadau Ungkap Kasus Sabu di Nanga Mahap, Dua Pria Diamankan

Tersangka

Sekadau (Suara Kalbar)  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial M (25) dan R (21) diamankan di sebuah rumah di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Senin (19/10/2026) dini hari.

Dari penindakan itu, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi itu berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penyimpanan narkotika di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iwan.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, polisi menyita dua plastik klip kosong berukuran kecil, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu korek api berwarna biru, serta satu unit telepon genggam berwarna putih.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari Pontianak. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Setelah diamankan, kedua pria bersama barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iwan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” tandasnya.

Polres Sekadau berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play