Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus BBM Ilegal, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam kurun waktu 1 hingga 20 Oktober 2026, polisi menangani 12 kasus dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (20/10/2026).
Dari total 12 kasus yang diungkap bersama jajaran kepolisian resor (Polres), sebanyak dua kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sementara itu, 10 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polres di wilayah Kalimantan Barat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka. Dua tersangka di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalbar, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga menggunakan modus pembelian BBM bersubsidi secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
BBM yang diperoleh melalui praktik langsir tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan migas, baik secara langsung maupun dengan mendukung aktivitas tersebut.
Menurut Bambang, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan yang berdampak terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” pungkas Bambang.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Kalbar menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan migas akan terus dilakukan guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara serta memastikan BBM dan LPG bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






