Sekadau (Suara Kalbar)- Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat laksanakan penilaian kualitas pelayanan publik di Mapolres Sekadau, Kamis (8/8/2024).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah, termasuk kepolisian, memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasiwas Polres Sekadau IPDA Jumadi, menyampaikan bahwa penilaian tersebut meliputi beberapa satuan kerja pelayanan yang ada di Polres Sekadau.
“Beberapa layanan kepolisian yang menjadi fokus penilaian antara lain pelayanan SIM, SKCK, SPKT, dan pengaduan masyarakat (Dumas),” jelas IPDA Jumadi.
IPDA Jumadi menuturkan, dalam proses penilaian, Tim Ombudsman didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Sekadau. Mereka turut serta dalam setiap tahap penilaian untuk memastikan bahwa evaluasi berlangsung secara objektif dan transparan.
“Metode penilaian yang diterapkan oleh Tim Ombudsman mencakup berbagai aspek, seperti menjawab secara tertulis pertanyaan yang diajukan oleh tim kepada Kasubsatker yang bertanggung jawab atas layanan publik dan operatornya,”tutur IPDA Jumadi.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara langsung dengan Kasubsatker dan operator, serta melakukan pengecekan terhadap fasilitas pelayanan publik yang tersedia di Polres Sekadau, termasuk kelengkapan administrasi dan perangkat lunak pendukung.
IPDA Jumadi mengatakan bahwa, secara umum, hasil penilaian dari Ombudsman menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Polres Sekadau sudah cukup baik. Hasil penilaian tersebut akan menjadi tolak ukur terkait pelayanan publik dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS