SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Imbas kabut asap, Disdikbud Singkawang terapkan pembelajaran terbatas

Imbas kabut asap, Disdikbud Singkawang terapkan pembelajaran terbatas

Singkawang (Suara Kalbar)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang resmi menerapkan moda pembelajaran tatap muka terbatas mulai Kamis (24/9/2026). Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) tertanggal 20 Agustus 2026 yang mengatur moda pembelajaran selama masa karhutla.

“Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), meskipun kiriman asap dari daerah lain berada di bawah angka 200, kami tetap mengambil langkah antisipatif dengan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas mulai besok,” ujar Asmadi, Rabu (23/9/2026).

Melalui aturan baru ini, pembagian skema belajar diatur berdasarkan tingkat kerentanan siswa:

• Belajar dari Rumah (BDR): Berlaku bagi siswa RA, PAUD, kelas 1, 2, dan 3 SD, serta kelompok siswa yang memiliki riwayat kesehatan rentan.

• Tatap Muka Terbatas: Berlaku bagi siswa kelas tinggi dan menengah, serta pusat kegiatan belajar dan lembaga kursus.

Bagi sekolah yang tetap melaksanakan tatap muka, Disdikbud mewajibkan pengetatan protokol kesehatan. Siswa diharuskan memakai masker, membawa air minum sendiri, dan pihak sekolah dilarang menggelar aktivitas di luar kelas (outdoor).

Asmadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan cuaca dan kualitas udara guna memastikan proses belajar-mengajar tetap aman bagi anak-anak.

Penulis : Hendra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play