SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Dunia WNI Kini Bisa ke Kanada Tanpa Visa, Ini Syarat untuk Dapat eTA

WNI Kini Bisa ke Kanada Tanpa Visa, Ini Syarat untuk Dapat eTA

Pemandangan di Toronto, Kanada. (Magnific/Travel Scape)

Jakarta (Suara Kalbar) – Pemerintah Kanada memberikan kemudahan perjalanan bagi sebagian warga negara Indonesia (WNI) melalui skema electronic travel authorization (eTA).

Kebijakan tersebut mulai berlaku 26 Mei 2026. WNI yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan eTA sebagai pengganti temporary resident visa (TRV) untuk bepergian ke Kanada melalui jalur udara.

Namun, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh pemegang paspor Indonesia dapat masuk Kanada tanpa visa.

Fasilitas eTA hanya diberikan kepada WNI yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah pernah memiliki visa kunjungan Kanada atau TRV dalam 10 tahun terakhir.

Selain itu, WNI yang memiliki visa non-imigran Amerika Serikat (AS) yang masih berlaku ketika mengajukan eTA juga dapat memenuhi kriteria tersebut.

Karena itu, calon pelancong perlu memastikan persyaratan sebelum merencanakan perjalanan ke Kanada.

Kanada Ubah Persyaratan Visa untuk WNI

Perubahan aturan tersebut diumumkan Immigration, Refugees and Citizenship Canada (IRCC) pada 25 Mei 2026 dan mulai berlaku sehari setelahnya.

Pemerintah Kanada menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik, termasuk dalam bidang perjalanan, pariwisata, perdagangan dan bisnis.

Dengan aturan baru tersebut, WNI yang memenuhi kriteria dapat menggunakan eTA sebagai pengganti visa ketika terbang ke Kanada atau melakukan transit melalui bandara Kanada.

Sementara WNI yang tidak memenuhi persyaratan eTA tetap harus mengajukan visitor visa atau TRV.

Syarat WNI Bisa Menggunakan eTA

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi WNI agar dapat mengajukan eTA.

1. Pernah memiliki visa Kanada dalam 10 tahun terakhir

WNI yang pernah memiliki TRV Kanada dalam 10 tahun terakhir dapat memenuhi salah satu persyaratan untuk mengajukan eTA.

Namun, persyaratan tersebut tetap harus dipenuhi bersama ketentuan lain, termasuk perjalanan dilakukan melalui udara.

2. Memiliki visa non-imigran AS yang masih berlaku

WNI juga dapat memenuhi kriteria apabila memiliki visa non-imigran AS yang masih berlaku ketika mengajukan eTA.

Menurut Pemerintah Kanada, kelompok tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh otoritas Kanada atau AS sehingga masuk dalam kategori pelancong yang memenuhi kriteria tertentu.

3. Bepergian ke Kanada melalui udara

eTA untuk WNI hanya berlaku bagi perjalanan menggunakan pesawat.

WNI yang masuk Kanada menggunakan mobil, bus, kereta api atau kapal tetap membutuhkan visitor visa, meskipun memiliki riwayat visa Kanada atau visa AS yang memenuhi kriteria.

4. Tetap memenuhi persyaratan masuk Kanada

Kepemilikan eTA tidak otomatis menjamin seseorang dapat masuk ke Kanada.

Setiap pelancong tetap harus menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan penerimaan di perbatasan Kanada.

Cara Mengajukan eTA Kanada

WNI yang memenuhi kriteria dapat mengajukan eTA secara daring melalui situs resmi Pemerintah Kanada.

Pemohon perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku, alamat email aktif serta metode pembayaran yang diterima.

Biaya pengajuan eTA ditetapkan sebesar 7 dolar Kanada dan bersifat tidak dapat dikembalikan.

Sebagian besar permohonan dapat diproses dalam hitungan menit. Namun, dalam kondisi tertentu, IRCC dapat meminta dokumen atau informasi tambahan sebelum permohonan disetujui.

Masa Berlaku eTA

eTA terhubung secara elektronik dengan paspor yang digunakan ketika mengajukan permohonan.

Untuk eTA secara umum, masa berlaku dapat mencapai lima tahun atau sampai paspor berakhir, mana yang lebih dahulu. Pemegang eTA juga tetap harus memenuhi persyaratan masuk setiap kali melakukan perjalanan.

Karena eTA terhubung dengan paspor, pemegang paspor yang kemudian mendapatkan paspor baru perlu memperhatikan ketentuan eTA dan keterkaitannya dengan dokumen perjalanan tersebut.

WNI yang Sudah Memiliki Visa Kanada

WNI yang sudah memiliki TRV Kanada yang masih berlaku tidak perlu menggantinya dengan eTA.

Visa tersebut tetap dapat digunakan untuk bepergian ke Kanada sampai masa berlakunya berakhir.

Kebijakan baru tersebut dengan demikian memberikan alternatif perjalanan bagi WNI yang memenuhi kriteria, bukan menghapus kewajiban visa bagi seluruh pemegang paspor Indonesia.

WNI yang Tidak Memenuhi Syarat Tetap Membutuhkan Visa

WNI yang tidak memenuhi kriteria eTA tetap harus mengajukan visitor visa untuk bepergian ke Kanada.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi WNI yang hendak masuk Kanada melalui jalur darat maupun laut. Pemerintah Kanada secara khusus menyatakan bahwa pelancong dari Indonesia yang datang menggunakan mobil, bus, kereta api atau kapal tetap memerlukan visitor visa.

Karena itu, sebelum membeli tiket atau menyusun rencana perjalanan, calon pelancong perlu memeriksa riwayat visa, jenis visa AS yang dimiliki, tujuan perjalanan, serta moda transportasi yang akan digunakan.

Informasi dan pengajuan eTA tersedia melalui situs resmi Pemerintah Kanada.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play