SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode III September 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.669 per Kilogram

Harga TBS Sawit Kalbar Periode III September 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.669 per Kilogram

TBS/int

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode III September 2026. Harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS periode 16 hingga 22 September 2026.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat pada Selasa, 22 September 2026. Rapat diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.

Dalam penetapan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.380,01 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.559,85 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,97 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat ditetapkan berdasarkan umur tanaman mulai tiga tahun hingga 25 tahun.

Berikut harga TBS yang ditetapkan:

  • Tanaman umur 3 tahun: Rp2.755,97/kg
  • Tanaman umur 4 tahun: Rp2.960,74/kg
  • Tanaman umur 5 tahun: Rp3.177,81/kg
  • Tanaman umur 6 tahun: Rp3.312,58/kg
  • Tanaman umur 7 tahun: Rp3.431,05/kg
  • Tanaman umur 8 tahun: Rp3.527,29/kg
  • Tanaman umur 9 tahun: Rp3.593,68/kg
  • Tanaman umur 10–20 tahun: Rp3.669,88/kg
  • Tanaman umur 21 tahun: Rp3.626,03/kg
  • Tanaman umur 22 tahun: Rp3.593,50/kg
  • Tanaman umur 23 tahun: Rp3.548,40/kg
  • Tanaman umur 24 tahun: Rp3.449,55/kg
  • Tanaman umur 25 tahun: Rp3.357,78/kg

Harga tertinggi dalam penetapan periode ini berada pada tanaman kelapa sawit umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.669,88 per kilogram.

Penetapan tersebut menggunakan rumus harga TBS, yakni faktor indeks “K” dikalikan dengan hasil perkalian harga CPO dan rendemen CPO ditambah harga inti sawit dan rendemen inti sawit.

Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang datanya digunakan dalam perhitungan harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO maupun inti sawit karena harga yang dilaporkan berada lebih dari 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.

Perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini juga tercatat dalam hasil rapat, yakni PT SIA, PT RAP, dan PT KGPS.

Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta jual beli TBS melalui badan usaha atau CV.

Selain itu, penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Tim Penetapan Harga juga menegaskan kewajiban seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS untuk hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.

Kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat, Tim kembali menegaskan kewajiban membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan Tim. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).

PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.

Penetapan harga ini menjadi patokan pembayaran TBS produksi pekebun untuk Periode III September 2026, yakni untuk pembayaran tanggal 16 sampai 22 September 2026.

Sumber: https://sidikhtbs.id

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play