Lima Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Pembakaran Lahan, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kelima perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 371.560 hektare.
Raja Juli menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja ke Kalbar, pada Kamis (3/9/2026).
“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.
Lima perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang dengan luas konsesi 74.480 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1.275,87 hektare terbakar.
Kemudian PT Hutan Ketapang Industri di Kabupaten Ketapang dengan luas konsesi 100.150 hektare dan area terbakar sekitar 670,75 hektare.
Selanjutnya PT Mayawana Persada Mas di Kabupaten Ketapang dengan luas konsesi 136.710 hektare dan area terbakar sekitar 326,923 hektare.
Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau, yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas konsesi 31.080 hektare dan area terbakar sekitar 297,3 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya dengan luas konsesi 29.140 hektare dan area terbakar sekitar 47,84 hektare.
Raja Juli menegaskan sanksi terhadap perusahaan tidak berhenti pada aspek administratif.
“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah akan memantau pelaksanaan pemulihan ekosistem oleh perusahaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, proses hukum dapat dilanjutkan.
“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.
Penulis: Maria





