SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Karhutla Kian Parah: Rapor Merah Sistem Kapitalisme

Karhutla Kian Parah: Rapor Merah Sistem Kapitalisme

Titik Karhutla

Oleh: Agustin Pratiwi 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa provinsi di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Barat kembali menunjukkan bahwa persoalan ekologis di negeri ini bukan sekadar bencana musiman yang muncul ketika kemarau tiba. Ia adalah alarm keras tentang bagaimana hutan dan sumber daya alam dikelola.

Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) , total luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 ha. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, mengungkapkan bahwa provinsi dengan luas karhutla terbesar adalah Kalimantan Barat (Kalbar) dengan 38.310 ha dengan titik api berjumlah 10.010 (detik.com 23/08/2026). Tentu di balik angka tersebut terdapat ekosistem yang rusak, masyarakat yang terdampak, dan persoalan tata kelola yang tidak kunjung selesai.

Disamping itu, kabut asap akibat karhutla ini telah memicu melonjaknya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). BMKG juga menyebut, kualitas udara saat ini mencapai tingkat berbahaya bagi kesehatan warga n mengakibatkan terganggunya mobilitas masyarakat sehari-hari. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan mencatat sebanyak 3.405.489 jiwa terdampak langsung bencana asap  karhutla di sejumlah wilayah Indonesia (detik.com 26/08/2026) . Dengan demikian, karhutla telah menjelma menjadi persoalan kesehatan publik. Kini Negara bukan hanya tengah berhadapan dengan api, tetapi juga dengan ancaman terhadap keselamatan rakyatnya.

Selain itu, asap karhutla Indonesia telah sampai ke wilayah Malaysia dan Brunei. Hingga persoalan transboundary haze ini kemudian mendorong kedua negeri Jiran itu membawa isu kabut asap lintas batas pada mekanisme ASEAN (cnnindonesia.com 23/08/2026). Fakta ini seharusnya menjadi tamparan keras: bagaimana mungkin sebuah negeri yang memiliki kekayaan hutan begitu besar justru menghasilkan udara yang membahayakan rakyatnya sendiri? bahkan asapnya melintasi perbatasan dan mengganggu kehidupan masyarakat negara tetangga? Persoalannya jelas telah jauh melampaui sekadar “siapa yang membakar lahan”.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut, terdapat kontradiksi dalam penegakan hukum karhutla yang patut dipertanyakan. Polda Kalimantan Barat menyatakan bahwa kasus karhutla dalam dua hingga tiga tahun terakhir didominasi pelaku perorangan, dengan 52 kasus pada 2023 serta 12 tersangka hingga Agustus 2026 yang seluruhnya merupakan individu (ntvnews.id 20/08/2026). Namun, pemerintah kemudian mengungkap empat korporasi yang sedang diselidiki karena diduga berkaitan dengan karhutla (kompas.com 23/08/2206) . Kontradiksi ini semakin penting dicermati ketika data menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya berkaitan dengan tindakan individu, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan tata guna dan penguasaan lahan.

Greenpeace Indonesia menemukan 592 titik sumber asap pada 11–16 Agustus 2026, dengan 455 titik berada di lanskap gambut dan 322 di antaranya berada di Kalimantan Barat. Sementara itu, analisis WALHI terhadap 11.189 titik api pada empat pekan pertama Maret 2026 menemukan 1.351 titik berada di dalam maupun sekitar konsesi 15 perusahaan yang mencakup perkebunan sawit, PBPH, dan pertambangan (mongabay.co.id). Data tersebut memang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan perusahaan, tetapi cukup menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan siapa yang menyalakan api, melainkan juga bagaimana lahan dikuasai, dikelola, dan diawasi.

Sejatinya, persoalan tersebut tidak semata-mata terletak pada lemahnya pengawasan atau penegakan hukum, tetapi berkelindan dengan paradigma pembangunan yang menempatkan sumber daya alam sebagai objek ekonomi. Dimana hutan dipandang sebagai aset yang dapat dikonversi menjadi perkebunan, pertambangan, industri kehutanan, proyek pangan, maupun berbagai proyek investasi lainnya. Kemudian, Negara memberikan konsesi, korporasi mengelola, dan keuntungan ekonomi menjadi orientasi utama. Dalam kerangka seperti ini, kerusakan lingkungan mudah diperlakukan sebagai biaya yang dianggap “wajar” dari pembangunan.

Masalahnya, kerusakan tersebut tidak selalu membawa kesejahteraan sebagaimana yang dijanjikan. Kekayaan alam yang dieksploitasi justru lebih banyak menopang aktivitas ekonomi ekstraktif, sementara distribusi manfaatnya tidak selalu sebanding dengan beban yang harus ditanggung masyarakat luas. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kemiskinan di sekitar wilayah kaya sumber daya, dan berbagai bencana ekologis menjadi bukti bahwa eksploitasi alam tidak identik dengan kesejahteraan rakyat.

Paradoks ini semakin tampak ketika negara mengejar peningkatan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada saat yang sama kerusakan ekologis terus meninggi. Hutan di satu sisi dituntut menjadi penyerap emisi dan penopang target iklim, tetapi di sisi lain kawasan hutan juga dibuka untuk berbagai aktivitas ekonomi. Gambut dituntut menjaga keseimbangan ekologis, tetapi pada saat yang sama dapat mengalami perubahan fungsi dan pengeringan yang meningkatkan kerentanannya terhadap kebakaran. Seolah-olah hutan diminta memenuhi dua kepentingan yang bertolak belakang: menjadi benteng ekologis sekaligus menjadi komoditas ekonomi. Wal hasil, ketika kepentingan tersebut bertabrakan, lingkungan dan rakyatlah yang kerap menjadi pihak yang membayar harganya.

Karena itu, apakah mencabut izin perusahaan sudah cukup? Tentu belum. Pencabutan izin adalah langkah penting ketika terbukti terjadi pelanggaran, tetapi tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian. Jika kawasan yang izinnya dicabut kemudian diberikan kepada perusahaan lain dengan orientasi eksploitasi yang sama, itu berarti Negara hanya mengganti aktor tanpa menyentuh akar persoalannya. Begitu pula jika lahan tersebut sekadar dialihkan kepada badan usaha negara untuk kembali dikelola sebagai bisnis, pertanyaan mengenai fungsi ekologis dan hak masyarakat belum otomatis selesai. Kawasan yang rusak membutuhkan pemulihan ekosistem, sementara konflik agraria membutuhkan penyelesaian yang adil. Negara harus menentukan terlebih dahulu untuk apa kawasan tersebut dikelola dan siapa yang berhak memanfaatkannya berdasarkan kepentingan rakyat, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang paling kuat modalnya.

Di sinilah Islam hadir dengan paradigma pembangunan yang berbeda secara fundamental. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Ahmad).

Hadis tersebut menunjukkan adanya jenis sumber daya yang merupakan kepemilikan bersama dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi demi kepentingan golongan tertentu . Hutan, berdasarkan karakteristik dan kemaslahatannya bagi masyarakat luas, termasuk dalam pembahasan kekayaan yang tidak semestinya diprivatisasi dan dikuasai segelintir pihak. Konsekuensinya, hutan bukanlah komoditas bebas yang dapat diserahkan kepada siapa saja yang memiliki modal, melainkan kekayaan yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan rakyat.

Dalam sistem Islam, perubahan yang diperlukan bukan sekadar memperketat persyaratan izin atau memperbanyak sanksi administratif. Yang diubah terlebih dahulu adalah konsep kepemilikannya. Kekayaan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh menjadi milik pribadi atau korporasi. Negara bertindak sebagai pengelola atas nama rakyat. Hasil pengelolaan kekayaan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan menjadi sumber akumulasi kekayaan segelintir individu. Negara tetap dapat memanfaatkan keahlian dan tenaga pihak swasta dalam pengelolaan teknis apabila diperlukan, tetapi hubungan tersebut adalah hubungan kerja dengan akad yang jelas, bukan penyerahan kepemilikan sumber daya kepada korporasi.

Islam juga memiliki mekanisme yang tegas dalam pengelolaan tanah. Tanah yang dimiliki secara sah tidak boleh dibiarkan terlantar tanpa batas. Orang yang menguasai tanah dituntut untuk menghidupkan dan mengelolanya. Jika tanah ditelantarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan syariat, negara dapat mengambilnya dan memberikannya kepada pihak yang mampu menghidupkannya sesuai ketentuan hukum Islam. Dengan mekanisme ini, negara tidak membiarkan hamparan tanah menjadi objek spekulasi atau konsesi pasif, sementara masyarakat yang berada di sekitarnya justru tidak memperoleh manfaat.

Pada saat yang sama, pengelolaan tanah dan hutan harus dilakukan tanpa menimbulkan mudarat. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, melindungi ekosistem gambut, mengembangkan teknologi kehutanan, menyediakan sistem deteksi dini, membangun infrastruktur pencegahan dan pemadaman, serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah api membesar, tetapi dimulai sejak sebelum api muncul dengan menghilangkan faktor-faktor yang membuat kawasan rentan terbakar.

Jika kemudian terjadi pelanggaran, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pelaku harus diproses berdasarkan bukti, siapa pun orangnya. Rakyat biasa, pemilik modal, pejabat, maupun korporasi tidak boleh memperoleh perlakuan istimewa karena status sosial atau kekayaannya. Negara dalam Islam juga tidak cukup hanya menghukum orang yang tertangkap membakar, tetapi harus mengusut pihak yang mendapatkan keuntungan, memerintahkan tindakan tersebut, melakukan kelalaian, atau melakukan penguasaan lahan secara tidak sah. Dengan demikian, penegakan hukum benar-benar memutus mata rantai kerusakan, bukan sekadar menghasilkan daftar tersangka setiap musim kebakaran.

Terlebih lagi, negara dalam Islam tidak dibangun di atas ketergantungan terhadap investasi untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kepentingan masyarakat, sementara sumber pendapatan negara lainnya juga memiliki mekanisme tersendiri dalam syariat. Karena itu, negara tidak berada dalam posisi harus mengorbankan hutan demi menarik modal. Pembangunan dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, mengembangkan industri yang diperlukan, meningkatkan kualitas teknologi, sekaligus guna menjaga keseimbangan lingkungan.

Maka, kabut asap Kalimantan yang kini bahkan menyeberangi batas negara semestinya tidak hanya melahirkan operasi pemadaman, modifikasi cuaca, pembagian masker, atau forum diplomasi ASEAN. Semua itu diperlukan sebagai tindakan darurat, tetapi bukan solusi akar masalahnya. Sebab, rakyat tidak membutuhkan sekadar udara yang kembali bersih setelah hujan turun; rakyat membutuhkan jaminan bahwa udara mereka tidak akan kembali tercemar pada musim kemarau berikutnya.

Wal akhir, karhutla adalah persoalan tentang siapa yang menguasai alam dan untuk kepentingan siapa alam dikelola. Selama hutan diposisikan sebagai komoditas, konsesi menjadi instrumen utama penguasaan, dan pertumbuhan ekonomi dijadikan alasan untuk menoleransi kerusakan ekologis, maka api akan terus memiliki ruang untuk kembali menyala.

Karena itu, solusi tidak cukup dengan memadamkan api, menangkap pelaku, atau mencabut izin. Dengan demikian, yang harus dipadamkan bukan sekadar apinya, melainkan akar tatanan kapitalisasi sumber daya alam yang menjadikan hutan sebagai objek akumulasi keuntungan. Wallahua’lam bissawab.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play