Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap, Bawa 3 Kilogram Emas Diduga Hasil PETI
Pontianak (Suara Kalbar) – Polisi menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30), terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). MA ditangkap saat membawa sekitar tiga kilogram emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.08 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil pertambangan ilegal.
“Kemudian kendaraan yang dicurigai ditemukan, dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah tiga keping emas dan tersangka mengakui emas tersebut milik yang bersangkutan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, pada Rabu (19/8/2026).
Dari tangan MA, polisi menyita tiga keping emas yang diduga hasil penambangan tanpa izin. Masing-masing memiliki berat sekitar 1.018,540 gram, 1.012 gram dan 1.008,500 gram.
Selain emas, polisi turut menyita uang tunai, kendaraan Toyota Kijang Innova, dua telepon seluler, alat cetak emas, timbangan digital, tungku tanah liat, alat pengecor, tabung gas dan oksigen, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan pengolahan emas.
Polisi juga menemukan satu botol berisi air raksa atau merkuri dalam barang bukti yang diamankan.
Burhanuddin mengatakan, MA diduga menjalankan aktivitas PETI dengan sejumlah tahapan, mulai dari penambangan hingga pengolahan dan penjualan emas.
“Terhadap tersangka, MA, modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian juga melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah berkecimpung dalam aktivitas PETI selama beberapa tahun.
“Untuk MA ini dari pengakuan yang bersangkutan lebih kurang 3-4 tahun sudah berkecimpung di dunia PETI,” kata Burhanuddin.
Polisi masih mendalami jaringan penjualan emas tersebut. Ketika ditanya mengenai tujuan penjualan emas, Burhanuddin menyebut hasil penyelidikan sementara mengarah ke luar Kalbar.
“Ini kemungkinan akan dijual ke luar daripada Provinsi Kalbar. Ini ke mana, apakah ke luar pulau atau provinsi lain masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
MA disangkakan melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penulis: Maria






