Polres Sekadau dan Tim Polda Kalbar Bekuk Pencuri Motor KLX, Satu Pelaku Masih Diburu
Sekadau (Suara Kalbar) – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sekadau bersama Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang terjadi di Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M (26), warga Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial D masih berstatus buron dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar menerima informasi mengenai dugaan transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 18.23 WIB.
“Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan URC Satreskrim Polres Sekadau. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kabupaten Sekadau. Tim selanjutnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Sepeda motor tersebut diketahui milik korban berinisial A (18), warga Dusun Semoguk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Korban baru mengetahui motornya hilang setelah menerima telepon dari atasannya yang mengabarkan kendaraan yang disimpan di Dusun Sungai Kunyit sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian bersama dua orang saksi mendatangi lokasi penyimpanan dan memastikan sepeda motor Kawasaki KLX 150 miliknya benar-benar telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sekadau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan oleh dua pelaku yang telah merencanakan kejahatan melalui percakapan WhatsApp. Keduanya sepakat bertemu di Kabupaten Sanggau sebelum menuju lokasi sasaran.
D diketahui berangkat dari Pontianak menuju Kabupaten Sanggau menggunakan mobil travel untuk menemui M. Setelah bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya menuju lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
Sesampainya di lokasi, D mencoba merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T, namun upaya tersebut gagal. Selanjutnya, M membakar dua kabel kontak menggunakan korek api, memutus kabel tersebut, lalu menyambungkannya kembali hingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Pontianak dengan tujuan untuk dijual.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bersama URC Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka M beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui melakukan pencurian bersama D yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150, satu buah kunci kontak, satu buah anak kunci tangki, satu buah korek api merek Tokai warna hijau, serta satu buah besi congkel yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka M kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas IPTU Zainal Abidin.
Penulis: Tim Liputan’
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






