Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Juli 2026 Naik, Usia Produktif 10–20 Tahun Capai Rp3.671,49 per Kilogram
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode IV Juli 2026 yang berlaku pada pembayaran tanggal 23 hingga 31 Juli 2026. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat yang digelar pada Jumat (31/7/2026) dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.318,43 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp14.457,85 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan tetap sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan formula penetapan harga yang berlaku, harga TBS untuk tanaman kelapa sawit usia produktif 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.671,49 per kilogram, menjadi harga tertinggi pada periode ini.
Adapun rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman adalah sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: 758,59/kg
- Umur 4 tahun: 961,18/kg
- Umur 5 tahun: 176,89/kg
- Umur 6 tahun: 312,12/kg
- Umur 7 tahun: 430,87/kg
- Umur 8 tahun: 528,19/kg
- Umur 9 tahun: 594,60/kg
- Umur 10–20 tahun: 671,49/kg
- Umur 21 tahun: 628,14/kg
- Umur 22 tahun: 595,98/kg
- Umur 23 tahun: 551,31/kg
- Umur 24 tahun: 453,51/kg
- Umur 25 tahun: 362,70/kg
Dalam berita acara rapat juga dijelaskan sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen harga CPO maupun indeks sawit (IS) karena harga yang dilaporkan berada di luar batas toleransi sebesar 2,5 persen dari rata-rata harga Kalimantan Barat.
Untuk komponen CPO, PT SIA, PT RWK, dan PT AAC tidak dimasukkan dalam perhitungan karena harga CPO yang dilaporkan berada lebih dari 2,5 persen di atas rata-rata provinsi. Sementara PT KPI tidak diikutsertakan karena harga CPO yang disampaikan berada lebih dari 2,5 persen di bawah rata-rata.
Sedangkan pada komponen indeks sawit (IS), perusahaan yang tidak masuk dalam perhitungan karena harga berada di atas rata-rata lebih dari 2,5 persen meliputi PT GKG, PT MPE, PT BPK, PT PHS, PT FSK, PT PAM, PT SAM, dan PT CUP. Adapun perusahaan yang dikeluarkan dari perhitungan karena harga IS berada di bawah rata-rata lebih dari 2,5 persen yakni PT PN IV Regional V Sanggau, PT GKM, PT KPI, PT KSA, dan PT PN IV Regional V Ngabang.
Tim Penetapan Harga juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota agar menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, rapat kembali menegaskan bahwa mulai Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Tim juga mengingatkan seluruh perusahaan peserta penetapan Indeks “K” dan harga TBS agar wajib hadir dalam setiap rapat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Tidak hanya itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali ditegaskan untuk membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Provinsi. PKS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis mengenai penerapan harga TBS pada setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas yang membidangi perkebunan.
Dengan penetapan harga periode IV Juli 2026 ini, pemerintah berharap mekanisme penetapan harga TBS tetap berjalan transparan, memberikan kepastian harga bagi pekebun, serta menjaga kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






