SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Sekda Kalbar Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sekda Kalbar Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mewakili Gubernur Kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (20/7/2026).

Pontianak (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar),  Harisson mewakili Gubernur Kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna tersebut beragenda penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur Kalimantan Barat terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Harisson, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, serta Nurani Keadilan Pembangunan, atas berbagai saran, masukan, dan pandangan konstruktif yang diberikan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa perubahan regulasi ini tetap mengedepankan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan tidak akan mengurangi fungsi sosial maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan aset daerah akan tetap berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Harisson juga menyampaikan perkembangan pensertipikatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dari total 1.436 bidang tanah, sebanyak 1.142 bidang atau sekitar 79,5 persen telah memiliki sertipikat. Sementara 294 bidang lainnya masih dalam proses pensertipikatan secara bertahap melalui kerja sama dengan kantor pertanahan di masing-masing daerah.

Menjawab usulan Fraksi Partai Gerindra, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan akan menyiapkan matriks perbandingan pasal demi pasal antara Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dengan Raperda perubahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pembahasan bersama DPRD sehingga lebih efektif, komprehensif, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Sementara itu, terkait pandangan Fraksi Partai Demokrat mengenai pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemerintah menegaskan bahwa Barang Milik Daerah yang digunakan oleh BLUD tetap berstatus sebagai aset milik pemerintah daerah.

“Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD tidak mengubah status maupun kepemilikan aset tersebut. Pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegas Harisson.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyambut baik berbagai masukan dari Fraksi Golkar, NasDem, PAN, PKB, dan Nurani Keadilan Pembangunan mengenai penguatan tata kelola aset daerah. Berbagai langkah akan dilakukan, mulai dari peningkatan pengawasan internal, penerapan mekanisme reward and punishment, percepatan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penguatan digitalisasi sistem informasi aset, hingga penyusunan strategi optimalisasi pemanfaatan aset secara lebih transparan dan akuntabel.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat optimistis bahwa penyempurnaan regulasi ini akan memperkuat optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui skema Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG) guna meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik,” ujar Harisson saat membacakan sambutan Gubernur.

Mengakhiri penyampaiannya, Harisson berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dapat berlangsung lancar dan harmonis, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah secara profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play