Sukiryanto Optimistis Empat Raperda Segera Disahkan, Jadi Landasan Pembangunan Daerah di Kubu Raya
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, berharap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Harapan tersebut disampaikan Sukiryanto usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap empat Raperda usulan eksekutif di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Sukiryanto, secara umum seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap empat raperda yang diajukan pemerintah daerah. Namun, terdapat sejumlah catatan dan masukan yang akan menjadi perhatian pemerintah dalam penyempurnaan substansi regulasi.
“Secara umum seluruh fraksi menyatakan setuju. Memang ada beberapa penegasan yang perlu mendapat perhatian, terutama berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Insya Allah besok akan disampaikan jawaban Bupati sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya. Pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyempurnakan substansi setiap raperda.
“Nanti akan dibentuk panitia khusus sehingga pembahasannya lebih mendalam. Mudah-mudahan hasilnya benar-benar efektif dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kubu Raya,” katanya.
Sukiryanto berharap seluruh proses legislasi dapat berjalan sesuai tahapan hingga keempat raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain membahas regulasi, Sukiryanto juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam melestarikan kekayaan budaya daerah. Menurutnya, sejumlah warisan budaya khas Kubu Raya seperti kesenian Jepin, Kerajaan Kubu, Langsat Punggur, hingga Madu Kelulut telah diusulkan untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan melalui fasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Kita terus menggali warisan budaya daerah dan mengusulkannya agar mendapatkan pengakuan. Ini menjadi bagian dari upaya melestarikan identitas dan kekayaan budaya Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Sukiryanto tetap optimistis proses pembahasan empat raperda dapat diselesaikan dengan baik. Ia menilai penyusunan regulasi lebih membutuhkan komitmen, kerja sama, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan dibandingkan besarnya anggaran yang tersedia.
“Dengan kemampuan yang ada, data yang tersedia, dan sumber-sumber yang kita miliki, saya yakin pembahasan empat raperda ini dapat diselesaikan dengan baik. Yang terpenting adalah adanya komitmen bersama untuk mengawal prosesnya hingga tuntas,” pungkasnya.
Penulis: Diskominfo KKR
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






