722 Gram Sabu Digagalkan, Polres Sambas Tangkap Pria di Gerbang Masjid Sajingan Besar
Sambas (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas. Seorang pria berinisial WS alias W berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 722,22 gram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di Kecamatan Sajingan Besar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang akan melintas di wilayah Kecamatan Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas berkoordinasi dengan anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Sadoko, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab.
Namun saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit milik warga. Upaya pengejaran berlangsung cukup dramatis selama kurang lebih 30 menit.
“Pelaku sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya,” jelasnya.
Petugas yang terus melakukan pengejaran akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang berwarna hitam yang dibawanya, ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Di dalam tas selempang tersebut ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram,” ungkap AKP Sadoko.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang hitam, serta kantong plastik berwarna hitam.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Sambas turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.
“Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas AKP Sadoko.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






