Pertamina Evaluasi SPBU Sungai Laur, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Masih Didalami
Pontianak (Suara Kalbar) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melalui Sales Area Manager Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, angkat bicara terkait polemik operasional SPBU di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, yang belakangan menjadi sorotan publik akibat dugaan keterlibatan dalam penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Widhi mengatakan, dalam dua hari terakhir pihaknya telah menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur menyusul adanya kunjungan Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Kecamatan Sungai Laur. Salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Selama dua hari ini kami sebenarnya sudah diundang di Kantor Gubernur dalam kaitan kunjungan dari aliansi ormas, khususnya di Kecamatan Laur, Ketapang. Memang aspirasinya masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” ujar Widhi, Selasa (23/06/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Pertamina mengungkapkan bahwa SPBU Sungai Laur saat ini masih dalam masa pembinaan. Sejumlah evaluasi terus dilakukan untuk memastikan operasional dan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait SPBU Sungai Laur memang masih dalam masa pembinaan sampai saat ini karena memang ada proses yang harus kami lakukan evaluasi baik dari sisi operasional ataupun sisi administrasi,” katanya.
Widhi juga menegaskan bahwa hingga saat ini pengelolaan SPBU tersebut masih dilakukan oleh badan usaha yang sama. Dengan demikian, belum ada proses pengambilalihan maupun perubahan pengelola oleh Pertamina.
“Untuk SPBU di Sungai Laur masih tetap menggunakan badan hukum atau badan usaha yang sama, artinya memang belum ada pengalihan atau diambil alih oleh Pertamina,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pertamina masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk evaluasi terhadap pihak SPBU maupun transportir yang terlibat dalam distribusi BBM. Namun, terkait dugaan tindak pidana maupun proses hukum, kewenangannya berada di tangan aparat penegak hukum (APH).
“Tentunya kami masih terus melakukan pendalaman untuk evaluasi baik dari sisi SPBU ataupun dari transportir. Tetapi kalau dari sisi hukumnya, pidananya, dari APH yang punya kewenangan,” ungkapnya.
Penulis: Fajar Bahari






