PT Nova: Kaitan Pemortalan Jalan dengan Penertiban PETI di Konsesi Sawit
Ketapang (Suara Kalbar) – PT Nova Anugerah Abadi (NAA) melalui unit usaha PT Arrtu Plantation menilai aksi pemortalan jalan yang dilakukan sejumlah warga Desa Kemuning Biutak tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi ratusan petani plasma yang menggantungkan penghasilannya dari hasil panen kelapa sawit.
Koord. PR-NAA, Nikolaus Ridiono, mengatakan kuat dugaan adanya keterkaitan antara aksi pemortalan jalan dengan penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya berlangsung di area konsesi perusahaan.
Menurut Nikolaus, selama beberapa tahun terakhir perusahaan berupaya menangani aktivitas PETI yang masuk ke wilayah Tanaman kelapa sawit dan sudah di GRTT Perusahaan dengan ID GRTT :
108,344,372,109,106,125,353,373,341,345,370,347,107 dan 374 serta masuk Hak Guna Usaha (HGU) No.89 – NIB 1407000000106. Berbagai langkah persuasif telah ditempuh melalui dialog, mediasi, hingga pelibatan Pemerintah Desa, Kecamatan dan unsur Adat.
“Perusahaan sudah berulang kali melakukan pendekatan dialogis dan mediasi. Namun aktivitas PETI tetap berlangsung dan menyebabkan kerusakan lahan dan tanaman sawit dalam jumlah besar di area konsesi perusahaan,” ujar Nikolaus ketika dikonfirmasi Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan data perusahaan, aktivitas PETI yang berlangsung sejak 2024 hingga 24 Mei 2026 disebut telah mengakibatkan sekitar 6.595 pokok tanaman sawit rusak dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,87 miliar belum lagi ditambah kerusakan lahan sekitar 150 Ha yang sudah tidak bisa ditanami kelapa sawit akibat kegiatan penambangan ilegal tanpa reklamasi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong perusahaan melaporkan persoalan ke Polda Kalimantan Barat pada 22 Mei 2026.
Tak lama setelah laporan tersebut disampaikan, lanjut Nikolaus, muncul tuntutan masyarakat kepada perusahaan yang kemudian berujung pada aksi pemortalan jalan operasional yang menghubungkan Blok E.18 dan Blok E.19 Kebun Padang Bunga pada 11 Juni 2026.
Nikolaus menegaskan, dampak terbesar dari penutupan akses jalan tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga petani plasma yang selama ini menjadi mitra perkebunan.
Terkait narasi penerimaan hasil plasma yang tidak memuaskan harusnya bisa dijelaskan oleh Pihak Desa dan Koperasi dikarenakan Pihak Desa yg berhak menentukan siapa dan berapa banyak yang boleh bergabung menjadi anggota Koperasi melalui verifikasi yang dilakukan oleh Distanakbun.
“Kewenangan Pihak Desa juga yang menentukan pembagian hasil apakah bagi rata ke Masyarakat atau hanya berdasarkan Masyarakat yang membebaskan lahan,” ucapnya.
“Tentang TKD Perusahan juga sudah merealisasikan melalui system kompensasi dan sudah disepakati bersama yang tertuang dalam perjanjian dengan Pihak Desa,” sambungnya.
Nikolaus mengatakan, jika jalan ditutup dan pengangkutan TBS terhambat, maka yang terdampak bukan hanya perusahaan. Ada sekitar ratusan petani plasma yang hasil panennya harus segera diangkut dan dijual. Ketika distribusi terganggu, mereka juga berpotensi mengalami kerugian,” katanya.
Perusahaan mencatat, setiap hari terdapat sekitar 154 ton Tandan Buah Segar (TBS) yang harus dikirim ke pabrik pengolahan, dan dari jumlah tersebut termasuk juga merupakan produksi kebun plasma.
Selain petani plasma, gangguan operasional juga berpotensi mempengaruhi sekitar 236 karyawan kebun inti, di mana sebagian besar merupakan warga lokal yang bergantung pada keberlangsungan aktivitas perkebunan.
Nikolaus berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan yang terjadi tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat sendiri.
“Yang perlu dipahami, ketika operasional terganggu akibat pemortalan jalan, dampaknya tidak hanya kepada perusahaan. Petani plasma, pekerja kebun, dan roda ekonomi masyarakat sekitar juga ikut terkena dampaknya,” tegasnya.






