DPRD Pontianak Minta Tempat Hiburan Malam Lengkapi Izin dan Larang Anak di Bawah Umur Masuk
Pontianak (Suara Kalbar) – Komisi I DPRD Kota Pontianak meminta seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan usai jajaran Komisi I melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tempat hiburan yang baru beroperasi di Kota Pontianak, Sabtu (6/6/2026) malam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Anggi Febri Ardika, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi dan perizinan merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Menurutnya, kelengkapan izin tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Pontianak.
“Kami meminta agar sistem administrasi dan perizinan segera dilengkapi secara benar dan tepat. Jangan sampai ke depan menimbulkan dampak yang kurang baik dan menjadi contoh yang tidak baik bagi Kota Pontianak,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Komisi I DPRD Kota Pontianak juga menyoroti adanya pengunjung yang masih berusia di bawah umur di lokasi usaha hiburan tersebut.
Anggi menilai anak-anak dan remaja seharusnya tidak berada di tempat hiburan malam karena dapat berdampak negatif terhadap perkembangan dan pendidikan mereka.
Menurutnya, anak-anak usia sekolah lebih baik memanfaatkan waktu untuk belajar dan beristirahat di rumah dibandingkan mengunjungi tempat-tempat yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Anak-anak di bawah umur pada dasarnya tidak boleh diperkenalkan untuk datang ke tempat seperti ini. Mereka seharusnya berada di rumah untuk belajar, beristirahat, dan fokus mengejar pendidikan yang lebih baik,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional dan ketentuan usia pengunjung.
Anggi menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan DPRD bukan bertujuan menghambat investasi atau perkembangan dunia usaha di Kota Pontianak. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
“Masalah perizinan harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Kota Pontianak. Dan ini bukan hanya berlaku untuk satu tempat usaha saja, tetapi harus diterapkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Pontianak,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka DPRD bersama instansi terkait akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pemanggilan hingga pemberian sanksi yang lebih tegas.
Menurut Anggi, konsistensi dalam penegakan aturan menjadi hal penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
“Kalau aturan sudah jelas, maka semua pihak harus mematuhinya. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja karena itu akan berdampak pada ketertiban dan citra Kota Pontianak,” ungkapnya.
DPRD Kota Pontianak berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, keberadaan tempat hiburan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek hukum, ketertiban, dan perlindungan terhadap anak.
Upaya pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan ini juga dinilai penting untuk menjaga marwah Kota Pontianak sebagai kota yang aman, nyaman, serta ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Fajar Bahari





