SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Mapolres Singkawang, Selasa (25/5/2026). SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu 1,4 kilogram di Aula Mapolres Singkawang, Selasa (25/5/2026).

Pemusnahan barang bukti narkotika langsung dipimpin Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra dan dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Petrus Yudha Sasmita mewakili Wali Kota Singkawang, Kasi Pidum Kejari Singkawang Heri Susanto serta undangan lainnya.

“Narkotika jenis sabu in adalah merupakan tangkapan terhadap 6 tersangka masing-masing tersangka berinisial A alias B,A, I, D alias S, NA alias A dan F,” ujar Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra.

Dia menjelaskan para tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang pada Operasi Pekat Kapuas 2026 di wilayah hukum Kota Singkawang.

Petugas menyita sabu dalam jumlah cukup besar dan diduga akan diedarkan. “Total barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan sebanyak 6 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.405, 33 gram,” paparnya.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan, sebagian barang bukti disisihkam untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan, kemudian dibuang sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan.

Wakapolres menegaskan bahwa Polres Singkawang berkomitmen dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

Riko mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Pasal ini diterapkan karena barang bukti yang diamankan termasuk dalam kategori berat dan diduga merupakan jaringan pengedar,” tegasnya.

Dimusnahkannya 1,4 kilogram sabu ini, Polres Singkawang memperkirakan ribuan nyawa generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.

Penulis : Hendra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play