DPRD Sanggau Gelar RDP dengan 3 Perusahaan PSN di Toba, Bahas Kewajiban Pajak Daerah
DPRD Sanggau Gelar RDP dengan 3 Perusahaan Bahas Kewajiban Pajak Daerah (suarakalbar.co.id/Darmansyah)
Sanggau (Suara Kalbar) – Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga perusahaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Toba, yaitu PT KAN, PT WAI, dan PT DSM. Rapat juga dihadiri Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau dan Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Barat di ruang rapat komisi Gedung DPRD Sanggau, Jumat (28/08/2026).
RDP ini fokus membahas kewajiban pajak perusahaan kepada pemerintah daerah, baik Kabupaten Sanggau maupun Provinsi Kalbar.
Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang, mengatakan pajak yang dibahas meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Ini kaitan RDP ini dengan kewajiban pajak. Baik itu pajak TNKB, pajak PKB, Opsen, terus pajak MBLB, dan pajak-pajak yang lain berkaitan dengan hak pemerintah daerah Kabupaten Sanggau dan Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Hendrykus.
Menurutnya, dengan sudah adanya aktivitas perusahaan, seharusnya sudah ada penerimaan pajak, terutama dari MBLB dan pajak kendaraan. Namun di lapangan masih ada kendala data.
“Kita kesulitan di lapangan itu kan kesulitan data, kesulitan pendataan dan pengukuran untuk MBLB,” jelasnya.
Dari hasil RDP, ketiga perusahaan berkomitmen untuk mempermudah akses data dan segera memperbarui serta menyampaikan data yang menjadi dasar perhitungan pajak.
“Tahapannya memang mereka lagi memproses data, sebenarnya belum dibayar. Tapi data untuk pembayaran itu mereka sedang koordinasi dan sudah dilaporkan kepada Bapenda. Dan nanti dari sanalah akan dilakukan penghitungan terhadap kewajiban-kewajiban tersebut,” kata Hendrykus.
Bapenda Provinsi juga berjanji akan mempermudah proses, termasuk proses BBN atau bukti balik nama kendaraan dan alat berat.
Hendrykus menilai perusahaan sebenarnya patuh, hanya saja ada kendala komunikasi dan akses informasi antara perusahaan dengan pemerintah.
“Saya melihat ini mereka sebenarnya pada kepatuhan mereka bagus, cuma ada akses yang mungkin tidak akses informasi sebenarnya antara pihak perusahaan dengan pihak pemerintah, terutama dari Bapenda. Itu yang membuat keterlambatan. Sebenarnya bukan ketidakpatuhan tetapi keterlambatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi II juga sudah meninjau langsung ke lokasi perusahaan untuk melihat progres fisik dan menyesuaikannya dengan kewajiban pajak.
“Kalau saya lihat data yang disajikan mereka cukup transparan dan karena kami juga datang ke lapangan, ke tempat site perusahaan. Kita lihat transparansi ya berjalan di sana karena nggak mungkin mau ada hal-hal yang ditutupi,” katanya.
Komisi II meminta ketegasan kepada perusahaan untuk segera menindaklanjuti kewajiban pajak. Pihak Bapenda juga akan membantu memberikan kemudahan dalam proses pembayaran.
“Dan mereka ada posisi mempercepat dan dikatakan bekerja sama dengan baik untuk pemenuhan kewajiban mereka. Dan kita juga lewat Bapenda akan membantu akses-akses kemudahan-kemudahan dalam pembayaran-pembayaran pajak tersebut,” ungkap Hendrykus.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau, Silvestra Dayana Simbolon, menyebut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAN, PT WAI, dan PT DSM akan segera ditindaklanjuti. Fokus utama ada pada pajak kendaraan dan pajak mineral.
Silvestra menjelaskan, pajak yang menjadi penekanan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“PKB dan BBNKB itu kan opsen, pajak opsen di mana kita mendapatkan 66% dari pembayaran PKB dan BBNKB. Nah, 34%-nya itu ke provinsi,” ujarnya.
Untuk aset milik perusahaan, data sudah dikirim ke Bapenda Kabupaten dan Provinsi. Sementara untuk kendaraan vendor masih dalam proses. Bapenda siap membantu karena kewenangannya ada di provinsi, tapi karena ini opsen maka Pemda bisa memfasilitasi.
Bapenda juga menyoroti pajak reklame. Menurut Silvestra, perusahaan sudah berdiri sekitar 2 tahun sehingga sudah wajib membayar pajak reklame meski belum memasang plang identitas.
“Tadi penekanannya saya bilang, walaupun mereka belum memasang, tapi kan mereka sudah berdiri kan, sudah berdiri dua tahun ini, jadi wajib untuk membayar. Tapi kami tidak bisa menghitungnya, tunggu mereka masang dulu pelangnya karena ada perkaliannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pajak reklame ini tidak terlalu besar, tapi tetap bagian dari kewajiban.
Poin ketiga adalah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Silvestra menekankan, jika perusahaan mengambil tanah di area izin usaha mereka untuk uruk atau pemeliharaan jalan internal, maka wajib membayar pajak.
“Ketika mereka uruk ambil tanah itu untuk melakukan pemeliharaan jalan itu wajib untuk dibayar pajaknya. Nah itu yang kita… mungkin mereka karena kekurangan pemahaman, bukan karena mereka sengaja,” katanya.
Ia memberi contoh: jika pengambilan tanah untuk CSR memelihara jalan masyarakat, maka tidak dikenakan pajak. Namun jika tanah diambil dari dalam area perusahaan, tetap wajib bayar.
PT KAN sendiri sudah mengundang Bapenda untuk menghitung tanah yang mereka uruk. Karena datanya kejadian tahun-tahun sebelumnya, Bapenda akan turun bersama Dinas PUPR untuk melakukan perhitungan.
“Kalau sifatnya mereka menguruk dari dalam perusahaan mereka, itu wajib. Nah itu sih intinya pertemuan hari ini,” ujarnya.
Silvestra menambahkan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, hanya ada 11 jenis pajak daerah yang boleh dikelola.
“Kalau potensi pajak daerah baru tidak ada. Karena kita tidak boleh keluar dari UU. Sebenarnya perusahaan-perusahaan itu punya 4 potensi Pak: satu pajak reklame, pajak tanah, listrik, dan sumur,” tutupnya.
Penulis: Darmansyah






