Polres Bengkayang Musnahkan Sabu Seberat 6,93 Gram
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali melaksanakan pemusanahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Jumadi, S.H.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkayang terkait izin penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
Turut hadir dalam kegiatan itu unsur Kejaksaan Negeri Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, pengawas internal Polres Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, penasihat hukum tersangka, tersangka, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,93 gram yang berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 29 April 2026.
Sebelum dimusnahkan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada tersangka dan para saksi dalam kondisi segel masih utuh. Selanjutnya segel dibuka dan dilakukan pengujian ulang menggunakan alat General Screening Drugs.
“Hasil pengujian menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine,” ujar AKP Jumadi mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, Rabu (13/5/2026) pagi.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium oleh BPOM Pontianak juga menyatakan sampel barang bukti positif mengandung zat methamphetamine.
Setelah dilakukan pengujian, barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan dicampur cairan pembersih lantai. Selanjutnya campuran tersebut dihancurkan hingga larut merata sebelum akhirnya dibuang ke septic tank.
Mantan Kapolsek Sanggau Ledo ini menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkayang.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkayang dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata AKP Jumadi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Usai pelaksanaan pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir.
Penulis : Kurnadi





