47 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Landak, Polisi Ungkap Dugaan Rencana Tersangka
Landak (Suara Kalbar) – Polisi mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Asniwati (39) dan anak balitanya, Dina, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Pengungkapan itu dilakukan melalui rekonstruksi perkara yang digelar Polres Landak di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026). Sebanyak 47 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang turut dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah kerabat korban.
Dua tersangka berinisial B dan S turut dihadirkan. Namun, hanya tersangka B yang memperagakan adegan dalam rekonstruksi. Polisi menyebut S tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa sejak 6 Agustus hingga aksi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Kuswiyanto, berdasarkan keterangan tersangka B, aksi tersebut pada awalnya berkaitan dengan rencana mencari atau mengambil uang milik korban. Namun, dalam pembicaraan sebelum kejadian, telah muncul pembahasan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban.
“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujarnya.
Penyidik kemudian menilai pembicaraan tersebut menjadi bagian dari dugaan perencanaan pembunuhan.
“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” jelas Kuswiyanto.
Tersangka S Tidak Mengakui Keterlibatan
Kuswiyanto mengatakan, hingga kini tersangka S tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kondisi itu membuat S tidak ikut memperagakan adegan dalam rekonstruksi.
“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” katanya.
Meski demikian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satunya berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka S. Menurut Kuswiyanto, anting tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati.
“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban,” ungkapnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





