SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan BAP dan Barang Bukti Dalam Sidang Narkoba Mantan Anggota Polres Melawi

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan BAP dan Barang Bukti Dalam Sidang Narkoba Mantan Anggota Polres Melawi

Suasana sidang perkara dugaan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan mantan anggota Polres Melawi Meigi Alrianda. Rabu (15/04/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Melawi, Meigi Alrianda memasuki babak baru.

‎Kini persidangan telah memasuki agenda pembuktian, yang mengadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Rabu (15/04/2026).

‎Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari kepolisian yang merupakan penyidik dihadirkan. Namun, kuasa hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi maupun dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎Hal ini disampaikan langsung oleh Herman Hofi sebagai kuasa hukum terdakwa, yang menyebut adanya perbedaan antara BAP yang dimiliki pihaknya dengan yang dipegang kejaksaan serta yang disampaikan di persidangan.

‎”Ini suatu hal yang sangat aneh sekali.
‎Pernyataan yang disampaikan dengan BAP itu berbeda. Kemudian yang dipegang oleh jaksa dan yang kami miliki juga berbeda. Ini kan lucu. BAP yang kami pegang, yang kami dapatkan juga sah. Kemudian BAP yang ada di Kejaksaan, yang diterima oleh Hakim berbeda. Dan tanda tangannya berbeda-beda juga. Ini kok main-main begini BAP-nya,” kata Hofi usai sidang digelar..

‎Ia juga menjelaskan bahwa, saat proses penanganan barang bukti yang dinilai tidak sesuai prosedur. Bahkan lanjut dia, tidak terdapat berita acara saat barang bukti dipindahkan dari gudang JNT ke kantor Bea Cukai, hingga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

‎”Yang namanya barang bukti itu harus betul-betul terjaga. Siapa yang tanggung jawab kalau ada barang yang dimasukkan di situ (kotak paket) karena begitu terbukanya? Ini sangat keliru sekali. Seharusnya barang bukti itu disimpan kembali dan dilakban dengan kuat, tidak boleh satu pun yang membukanya, tapi ternyata ini dibuka lagi di atas mobil. Ditunjuk-tunjukkan lagi, itu tidak boleh. Ketika barang bukti itu diperoleh atau diperlakukan dengan cara tidak sah, maka itu batal demi hukum bukti tersebut,” jelasnya.

‎Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan proses penangkapan dan penahanan terdakwa. Disebutkan, penangkapan terjadi pada 16 Oktober, namun surat perpanjangan penahanan sudah terbit pada 19 Oktober.

‎Atas berbagai kejanggalan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna mengklarifikasi bukti-bukti yang diajukan JPU. Kuasa hukum mengapresiasi langkah tersebut agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan kebenaran material.

‎Pihak kuasa hukum juga meminta agar sejumlah pihak terkait, seperti Bea Cukai dan perusahaan jasa pengiriman JNT, dihadirkan dalam sidang berikutnya. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam menjelaskan alur barang bukti.

‎”Kami minta semua pihak yang terkait dihadirkan. Jika tidak, kami akan meminta majelis hakim untuk melakukan penjemputan paksa terhadap saksi,” tegas Hofi.

‎Diketahui bahwa, terdakwa tetap mengikuti jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/04/2206) mendagang, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play