Taat Aturan, Pemegang Eks HGB No 64 Siap Penuhi Kewajiban ke Pemkab Melawi, Kabirudin : Siap Bayar Besok
Melawi (Suara Kalbar) – Merespons surat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Melawi terkait perpanjangan izin pemanfaatan lahan, Kabirudin, pemegang eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 64, menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasinya.
Surat resmi dengan nomor 000.2.3.2/698/BPKAD-F yang ditandatangani langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menginstruksikan pemegang eks HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 18 milik Pemkab Melawi untuk segera melakukan proses perpanjangan.
Pemerintah Kabupaten Melawi pun berencana akan mengambil sikap tegas jika pihak pihak yang memanfaatkan eks HGB yang terletak di Desa Paal Kabupaten Melawi jalan Juang, tidak segera melakukan kewajiban pembayaran pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kabirudin salah satu warga pemegang eks HGB nomor 64 ini, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menunda-nunda perintah yang tertuang dalam surat tersebut. Ia menjadwalkan akan mendatangi instansi terkait pada awal pekan ini.
”Besok, Senin, saya akan melakukan pembayaran terkait surat yang diberikan oleh Pemkab Melawi,mungkin saya bayar cicil untuk beberapa tahun dulu, semoga ada toleransi diberikan kepada saya, ” ujar Kabirudin dengan tegasnya kepada Jurnalis Suara Kalbar, Minggu (12/4/2026) sore.
“Hari ini kan, perbankan lagi tutup. Jadi besok baru bisa melakukan pembayaran nya, semoga bisa dimaklumi oleh Pemerintah Kabupaten Melawi, ” Tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku warga negara dan pengguna lahan pemerintah. Ia mengakui telah menjalin komunikasi yang intens dengan pihak pemerintah daerah sebelum surat ini diterbitkan.
Meski menyatakan kesiapannya untuk membayar, Kabirudin mengungkapkan bahwa proses penentuan nilai wajar tanah sempat menjadi poin diskusi dalam beberapa kali pemanggilan oleh pihak Pemkab Melawi. Ia berharap pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
”Intinya kami taat pajak, cuma kami berharap NJOP-nya tidak terlalu memberatkan kami. Dan kami pun siap menyicil pembayarannya sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada saat ini,” tambahnya.
Berdasarkan data dari surat Bupati Melawi, terdapat perubahan signifikan terkait masa pemanfaatan lahan. Jika sebelumnya masa pemanfaatan berlaku selama 20 tahun, kini disesuaikan menjadi 5 tahun berdasarkan hasil penilaian terbaru dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pihak pemerintah daerah sendiri memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak surat diterima agar yang bersangkutan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi cq. Bidang Aset.
Dengan adanya pernyataan kesiapan dari pihak Kabirudin, diharapkan persoalan administrasi aset daerah ini dapat terselesaikan dengan baik, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana





