SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Soal Pembebasan Lahan Gg Haji Ali, PT Unicoco di Mendalok Dikasih “Deadline” 23 April 2026

Soal Pembebasan Lahan Gg Haji Ali, PT Unicoco di Mendalok Dikasih “Deadline” 23 April 2026

Proses mediasi yang digelar Pemerintah Desa Mendalok antara warga Gang Haji Ali Dusun Mandala dengan manajemen PT Unicoco Industries Indonesia di Kantor Desa Mendalok, Kamis (9/4/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Tim]

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Desa Mendalok Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah turun tangan melaksanakan mediasi antara warga Gang Haji Ali Dusun Mandala dengan manajemen PT Unicoco Industries Indonesia.

Mediasi ini berlangsung di Kantor Desa Mendalok, Kamis (9/4/2026) pagi, terkait desakan warga Gg Haji Ali agar PT Unicoco segera melaksanakan pembebasan lahan pemukiman warga.

Desakan ini berawal dari ketidaksanggupan warga Gg Haji Ali untuk bertahan menghadapi dampak polusi dan dugaan pencemaran lingkungan dari operasional PT Unicoco selama ini.

Sebelumnya, mediasi serupa sudah dilaksanakan oleh Komisi 3 DPRD Mempawah, Senin (2/3/2026). Dalam rapat dengar pendapat itu, perwakilan manajemen PT Unicoco bersedia untuk melaksanakan pembebasan lahan.

Hanya saja, soal harga ganti rugi masih belum ada titik temu, sehingga Komisi 3 DPRD Mempawah memberi waktu 1 bulan kepada PT Unicoco dan warga Gg Haji Ali untuk melakukan negoisasi ulang.

Namun dalam perjalanannya, hingga 2 April 2026, kesepakatan harga ganti rugi tak kunjung tuntas, sehingga Pemerintah Desa Mendalok pun turun tangan.

Proses mediasi tadi pagi dipimpin Kepala Desa Mendalok Mardianto. Turut hadir, Camat Sungai Kunyit Feri Ramadhani, perwakilan manajemen PT Unicoco Imanuddin, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh warga Gg Haji Ali.

Kepala Desa Mardianto dalam kesempatan itu memohon maaf karena dirinya berhalangan hadir saat mediasi di DPRD Mempawah karena di waktu bersamaan ada kegiatan lain.

“Namun meski demikian, saya terus mencermati perkembangan negoisasi masalah pembebasan lahan ini. Karena masih belum ada titik temu, maka hari ini Pemerintah Desa Mendalok menginisiasi pelaksanaan mediasi antara warga Gg Haji Ali dan PT Unicoco,” ungkapnya.

Ia berharap dari mediasi ini kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan terkait persoalan pembebasan lahan pemukiman warga Gg Haji Ali dan di sekitar areal PT Unicoco.

Mediasi Berjalan Alot
Suasana mediasi mulai memanas saat perwakilan manajemen PT Unicoco, Imanuddin, memaparkan bahwa perusahaan masih terkendala persoalan dana untuk melaksanakan pembebasan lahan pemukiman warga Gg Haji Ali dan sekitarnya.

“Manajemen PT Unicoco hanya sanggup melaksanakan pembebasan sebagian lahan pemukiman Gg Haji Ali dengan harga Rp400 ribu permeter. Sementara untuk harga usulan warga sebesar Rp700 ribu permeter, itu benar-benar di luar kemampuan manajemen kami,” tegasnya.

Mendengar penjelasan Imanuddin, warga Gg Haji Ali dan sekitar areal perusahaan ramai-ramai menyuarakan penolakan. Mereka juga tidak ingin jika hanya sebagian lahan pemukiman yang dibebaskan.

Menurut mereka, dampak operasional perusahaan PT Unicoco sudah tak sanggup lagi dihadapi warga. Tak hanya soal polusi udara, polusi suara dan dampak limbah, tapi juga masalah baru yang muncul akibat penimbunan di proyek perusahaan akhir-akhir ini.

Terlebih, proyek baru PT Unicoco itu diyakini warga telah melanggar AMDAL dan tak pernah disosialisasikan.

“Akibat proyek penimbunan yang sedang dilaksanakan, saat ini rumah kami kerap kebanjiran jika hujan, WC mampet dan polusi debu setiap waktu,” tegas mereka.

Persoalan harga kompensasi yang ditawarkan PT Unicoco juga dipertanyakan warga. Pihak perusahaan dituding hanya mengulur waktu agar nantinya warga mengalah.

“Kami mengajak bapak-bapak manajemen PT Unicoco untuk menginap dua hari di Gg Haji Ali. Biar bapak-bapak bisa merasakan langsung dampak lingkungan akibat operasional perusahaan selama ini. Kami benar-benar sudah tidak tahan!” tegas warga lagi.

Warga juga menegaskan akan melimpahkan persoalan PT Unicoco ini ke jenjang lebih tinggi yakni Bupati Mempawah dan Gubernur Kalbar jika mediasi tak meraih titik temu.

Suasana yang makin memanas mulai reda saat Camat Sungai Kunyit Feri Ramadhani ikut bersuara.

Dalam paparannya, Feri Ramadhani berharap dari mediasi ini dapat lahir kesepakatan yang solutif terhadap persoalan pembebasan lahan ini.

Feri menyarankan, untuk penentuan nilai ganti rugi yang dapat diterima kedua belah pihak, sebaiknya mengundang Tim Appraisal.

“Hanya saja, untuk melibatkan Tim Appraisal ini memerlukan biaya jasa. Jadi silakan kedua belah pihak untuk bersepakat apakah perlu tim appraisal atau tidak,” ujarnya.

Mediasi lanjutan yang diinisiasi Pemerintah Desa Mendalok, hingga selesai pukul 12.00 WIB, masih belum ada titik terang terkait harga ganti rugi.

Namun ada sejumlah kesepakatan baru yang ditandatangani perwakilan warga Gg Haji Ali dan perwakilan manajemen PT Unicoco.

Dalam kesepakatan itu, manajemen PT Unicoco diminta sudah mengambil keputusan paling lambat tanggal 23 April 2026.

Kesepakatan turut ditandatangani Camat Sungai Kunyit Feri Ramadhani dan Kepala Desa Mendalok Mardianto.

Usai mediasi, Camat Feri Ramadhani dan Kades Mardianto mengecek langsung kondisi Gg Haji Ali Dusun Mandala yang berdampingan dengan areal PT Unicoco.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play