Video 19 Detik Gegerkan Sambas, HWCI Kalbar Minta Pelaku Ditahan
Pontianak (Suara Kalbar) – Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti kasus video pornografi yang tersebar di wilayah Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu.
Secara resmi, HWCI Kalbar melaporkan kasus tersebut ke Polres Sambas untuk melakukan penindakan dan penanganan tegas.
Video yang berdurasi 19 detik tersebut melibatkan seseorang berinisial ES yang diketahui merupakan seorang biduan di wilayah Kabupagen Sambas.
Dalam keteranganya, Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak membenarkan laporan yang dibuat tersebut dan meminta Polres Sambar untuk segera melakukan penindakan.
”Sudah kita laporkan kemarin, dan membuat laporan pengaduan pada tanggal 5 April 2026 dengan Nomor STTP/21.a/IV/2026/Satreskrim,” kata Eka pada Rabu (08/04/2026).
Eka menyebutkan bahwa, laporan tersebut adalah bentuk komitmen HWCI dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga nilai moral di tengah masyarakat.
”Video ini kan sudah tersebar dimana-mana dan tentu ini berpotensi merusak moral apalagi jika ada anak-anak yang melihat video tersebut,” teranganya.
Bahkan, lanjut Eka, pihaknya telah menerima penjelasan dari penegak hukum bahwa kepolisian masih mengejar pihak yang menyebarkan video tersebut.
”Nah disini poinya, memang benar menurut undang-undang ITE yang dikejar adalah pelaku penyebaran video tersebut, tapi harus digaris bawahi, pelaku didalam video tersebut secara sadar membuat video Porno itu,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Eka, pelaku yang ada di video tersebut juga harus ditahan, agar memberikan efek jera.
”Sampai saat ini pelaku ES tidak ditahan, bahkan menurut pihak kepolisian, dari keterangan saksi tidak cukup untuk menahan ES,” ujarnya.
Disamping itu, menurut undang-undang pornografi secara jelas menyebutkan pelaku pembuatan video dengan secara sadar dalam dihukum sesuai aturan yang ada.
”Sebenarnya pihak kepolisian boleh saja melakukan penyelidikan untuk mencari siapa penyebar video tersebut, namun jelas pelaku harus tetap dijerat dengan undang-undang pornografi, karena membuat video tersebut secara sadar dan dapat merusak moral,” pungkasnya.
Eka juga meminta penanganan kasus ini secara terbuka dan transparan, agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku, dan tidak membuat masyarakat resah.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





